‎Sidang Dugaan Penggelapan Ketua LSM di Nganjuk Memanas, Jaksa Tegaskan Dakwaan Sudah Sah

NGANJUK – Pengadilan Negeri Nganjuk kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan yang menjerat Ketua LSM Salam Lima Jari berinisial YM, Selasa (05/05/2026).

‎Persidangan kali ini beragenda penyampaian tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

‎Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri sejumlah pihak yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena telah memasuki tahapan pembahasan substansi dakwaan dari pihak jaksa.

‎Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun pihaknya telah memenuhi unsur hukum yang berlaku.

‎Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan dalam hukum pidana.

‎Ia juga menyebut proses perdata yang berkaitan dengan perkara tersebut telah selesai dan berkekuatan hukum tetap sebelum masuk ke ranah pidana.

‎“Pada intinya, kami tetap berpendapat bahwa dakwaan yang telah diajukan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Koko usai sidang.

‎Kejaksaan Negeri Nganjuk memastikan langkah membawa perkara ke proses pidana dilakukan setelah seluruh aspek hukum lainnya dinilai tuntas.

‎Hal tersebut, kata Koko, menjadi bagian penting untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam perkara yang sedang berjalan.

‎Pihak jaksa juga menilai proses persidangan sejauh ini berjalan sesuai mekanisme hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

‎“Secara keperdataan sudah selesai, sehingga proses pidananya dilanjutkan agar semuanya menjadi jelas dan sah secara hukum,” tambahnya.

‎Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dr. Prayogo Laksono, tetap bersikukuh pada eksepsi yang telah diajukan pada sidang sebelumnya.

‎Ia menilai jawaban JPU belum mampu menjawab keberatan mendasar terkait isi surat dakwaan terhadap kliennya.

‎Menurut Prayogo, dakwaan yang disusun jaksa masih dianggap tidak jelas dan mengandung unsur obscuur libel atau kabur secara hukum.

‎“Kami tetap pada pendirian awal karena jawaban dari jaksa menurut kami hanya sebatas pembenaran semata,” tegas Prayogo.

‎Pada sidang sebelumnya yang digelar Senin (04/05/2026), pihak pembela memang telah menyampaikan nota keberatan di hadapan majelis hakim.

‎Eksepsi tersebut menitikberatkan pada dugaan ketidakjelasan fakta hukum dan penyusunan dakwaan yang dinilai tidak rinci.

‎Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh argumentasi dari kedua belah pihak sebelum menentukan langkah persidangan berikutnya.

‎Perkara dugaan penggelapan ini dipastikan masih akan terus berlanjut hingga memasuki tahapan putusan akhir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *