BOJONEGOROtimes.Id – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar audiensi terkait rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 di Ruang Badan Anggaran DPRD Bojonegoro, Rabu (6/5/2026).
Forum tersebut menjadi ruang penyampaian aspirasi berbagai pihak mengenai arah kebijakan desa di masa mendatang.
Hadir dalam pertemuan, jajaran Komisi A, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, organisasi kepala desa, hingga asosiasi perangkat desa se-Kabupaten Bojonegoro.
Audiensi berlangsung dinamis dengan pembahasan utama mengenai efektivitas regulasi lama.
Komisi A DPRD menilai aturan yang telah berlaku selama bertahun-tahun tersebut perlu dievaluasi karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan tata kelola pemerintahan desa saat ini.
Perubahan regulasi diharapkan mampu menjawab kebutuhan desa yang terus berkembang.
Kepala Dinas PMD Bojonegoro, Joko Lukito, menyampaikan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2010 saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi terbaru di lapangan.
Menurutnya, kebijakan yang lebih adaptif sangat dibutuhkan agar pengelolaan anggaran desa dapat berjalan lebih efektif.
“Perubahan regulasi diperlukan supaya kebijakan anggaran desa lebih menyesuaikan kondisi riil di lapangan. Fleksibilitas penting, tetapi akuntabilitas tetap harus menjadi prioritas,” ujar Joko Lukito dalam audiensi tersebut.
Ia menjelaskan, selama ini terdapat sejumlah dinamika dalam penerapan persentase anggaran desa yang memunculkan berbagai persoalan administratif maupun teknis.
Karena itu, regulasi baru diharapkan mampu memberikan kepastian sekaligus ruang gerak bagi pemerintah desa.
Dalam forum tersebut, Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Bojonegoro, Sudawam, juga menyampaikan harapan agar desa tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan, melainkan turut dilibatkan sejak tahap penyusunan aturan.
Menurutnya, pemerintah desa memahami langsung kebutuhan masyarakat di tingkat bawah.
“Perangkat desa dan BPD harus diberi ruang dalam proses penyusunan kebijakan. Jika desa ikut terlibat penuh, maka pembangunan akan lebih tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” kata Sudawam.
Selain menyoroti pelibatan desa, Sudawam juga menekankan pentingnya memperhatikan aspek sosial dalam penyusunan regulasi baru.
Ia berharap kebijakan yang akan diterbitkan nantinya tidak hanya fokus pada administrasi, tetapi juga mampu mendukung kesejahteraan warga desa.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 yang juga Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, memastikan seluruh masukan dari peserta audiensi akan menjadi bahan penting dalam pembahasan regulasi selanjutnya.
“Kami ingin kebijakan yang lahir benar-benar sesuai kebutuhan desa. Semua saran dan aspirasi yang masuk akan kami jadikan pertimbangan agar regulasi baru lebih adil dan berpihak kepada masyarakat desa,” tutur Mustakim.
Tak hanya dari unsur pemerintahan dan organisasi desa, kalangan akademisi yang hadir dalam audiensi juga memberikan perhatian terhadap aspek kepastian hukum.
Mereka menilai regulasi pengganti nantinya harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan di tingkat desa.
Audiensi tersebut menjadi langkah awal bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam merumuskan kebijakan baru yang lebih relevan dengan kebutuhan desa saat ini.
Regulasi pengganti Perda Nomor 9 Tahun 2010 diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Bojonegoro. (Az)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,