‎Raker Komisi A DPRD Bojonegoro: Kupas Tuntas TKD Kalirejo, Soroti Legalitas dan Tata Kelola

BOJONEGOROtimes.Id – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja guna membahas pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Kalirejo, Kecamatan Bojonegoro, Rabu (25/2/2026).

‎Rapat berlangsung di Ruang Komisi A gedung DPRD Bojonegoro dengan suasana tertib dan kondusif.

‎Agenda ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap tata kelola aset desa.

‎Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A bersama jajaran anggota.

‎Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum, pihak Kecamatan Bojonegoro, serta Pemerintah Desa Kalirejo.

‎Kehadiran lintas instansi itu bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait regulasi dan mekanisme pengelolaan TKD.

‎Pembahasan difokuskan pada aspek administratif dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

‎Dalam diskusi, Komisi A menyoroti pentingnya pengelolaan TKD sebagai aset strategis desa.

‎Tanah kas desa dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

‎Karena itu, setiap proses pemanfaatannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

‎Penataan administrasi yang rapi juga dianggap krusial guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

‎Perwakilan DPMD dan Bagian Hukum memaparkan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan aset desa.

‎Mereka menjelaskan prosedur pemanfaatan, kerja sama dengan pihak ketiga, hingga langkah pengamanan aset.

‎Penegasan tersebut dimaksudkan agar pemerintah desa tidak keliru dalam mengambil kebijakan.

‎Semua tahapan harus berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

‎Sementara itu, Pemerintah Desa Kalirejo mempresentasikan kondisi terkini TKD yang dikelola.

‎Paparan tersebut mencakup luas lahan, pola pemanfaatan, serta kontribusi terhadap pendapatan desa.

‎Komisi A memberikan sejumlah masukan guna meningkatkan efektivitas pengelolaan aset tersebut.

‎“Pengelolaan TKD harus tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas pimpinan rapat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *