‎Kesaksian Bank Jatim Guncang Dakwaan Kasus BKKD Bojonegoro dalam Sidang Tipikor Surabaya

BOJONEGOROtimes.Id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Bojonegoro Tahun Anggaran 2021 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (10/3/2026).

‎Dalam persidangan tersebut, mantan Camat Padangan Heru Sugiharto masih menjalani proses pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi.

‎Persidangan ini mengungkap sejumlah fakta baru yang dinilai bertolak belakang dengan keterangan beberapa kepala desa sebelumnya.

‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi penting, yakni Didik Handayani yang merupakan mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Jatim Padangan serta Erwin Andriyansah dari Inspektorat Bojonegoro.

‎Keduanya dimintai keterangan guna memperjelas proses pencairan dana BKKD dan potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.

‎Setelah disumpah di hadapan majelis hakim, Didik Handayani langsung mendapat sejumlah pertanyaan terkait mekanisme pencairan dana BKKD di Bank Jatim.

‎Majelis hakim menyoroti apakah dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang ditandatangani kepala desa dan diketahui camat menjadi syarat mutlak dalam proses pencairan dana yang telah masuk ke rekening desa.

‎Keterangan dari pihak Bank Jatim tersebut dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan dakwaan yang menjerat terdakwa.

‎Majelis hakim ingin memastikan apakah keterlibatan camat dalam dokumen RPD memang menjadi syarat administratif yang menentukan proses pencairan dana BKKD tahap pertama tahun 2021.

‎Dalam jawabannya, Didik Handayani menegaskan bahwa RPD bukan merupakan dokumen wajib untuk mencairkan dana BKKD.

‎Ia menjelaskan bahwa pencairan dana cukup dilakukan oleh kepala desa dan bendahara desa dengan membawa identitas serta buku rekening sesuai spesimen yang tercatat di bank.

‎“Ada atau tidak adanya RPD dana BKKD tetap bisa dicairkan,” ujar Didik di hadapan majelis hakim.

‎Pernyataan tersebut sejalan dengan kesaksian sebelumnya dari teller Bank Jatim Cabang Pembantu Padangan, Nova Maulidian Dwi Melia.

‎Nova sebelumnya juga menjelaskan bahwa RPD bukanlah persyaratan utama dalam pencairan dana yang sudah masuk ke rekening desa.

‎Keterangan dua saksi dari pihak perbankan itu justru berbeda dengan pernyataan sejumlah kepala desa, sekretaris desa, dan bendahara desa dalam sidang sebelumnya.

‎Mereka mengaku bahwa pencairan dana BKKD akan ditolak oleh pihak bank apabila tidak dilengkapi dokumen RPD yang diketahui oleh camat.

‎Majelis hakim beberapa kali menegaskan kembali pertanyaan tersebut untuk memastikan jawaban saksi.

‎Suasana sidang sempat memanas ketika hakim mengingatkan pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan dokumen yang berkaitan dengan pencairan dana pemerintah.

‎“Anda seharusnya tertib administrasi. Anda tahu tidak ada akibat dari perbuatan pihak bank yang tidak mengembalikan RPD karena bukan persyaratan wajib,” kata hakim kepada saksi.

‎Didik tetap konsisten dengan keterangannya bahwa RPD tidak termasuk syarat administratif pencairan dana BKKD di Bank Jatim.

‎Majelis hakim bahkan menyarankan bahwa jika dokumen tersebut bukan syarat wajib, seharusnya pihak bank mengembalikannya kepada desa dan tidak menjadikannya arsip.

‎Isu mengenai RPD ini menjadi salah satu poin utama dalam dakwaan jaksa terhadap mantan Camat Padangan Heru Sugiharto.

‎Jaksa menilai adanya peran camat dalam dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam program BKKD tahun 2021.

‎Menanggapi fakta persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Bukhari Yasin menilai keterangan dari pihak bank justru memperkuat posisi kliennya.

‎Menurutnya, tidak adanya kewajiban RPD membuktikan bahwa camat tidak memiliki peran langsung dalam proses pencairan dana desa.

‎“Kita dapat jawaban di persidangan bahwa Bank Jatim secara tegas menyatakan pencairan dana BKKD tidak memerlukan RPD. Penanggung jawab dana desa sepenuhnya adalah kepala desa,” ujar Bukhari.

‎Selain itu, ia juga menyebut pihak bank mengaku tidak pernah menerima keluhan dari kepala desa terkait pencairan dana BKKD tahap pertama tahun 2021.

‎Fakta tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa mekanisme pencairan berjalan sebagaimana prosedur yang berlaku.

‎“Dari fakta sidang tadi jelas bahwa dakwaan soal RPD sebagai syarat pencairan dana tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

‎Persidangan yang dimulai sekitar pukul 18.30 WIB itu berlangsung hingga pukul 21.00 WIB.

‎Setelah kesaksian dari pihak Bank Jatim selesai, majelis hakim melanjutkan agenda dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dari Inspektorat Bojonegoro.

‎Erwin Andriyansah menjelaskan bahwa pihaknya melakukan audit investigatif pada tahun 2022 setelah muncul laporan dugaan penyimpangan dalam proyek BKKD tahap pertama di delapan desa Kecamatan Padangan.

‎Audit tersebut dilakukan untuk menilai adanya potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.

‎Ia menyebut potensi kerugian negara dalam program itu diperkirakan mencapai sekitar Rp1,69 miliar.

‎Nilai tersebut berasal dari akumulasi dugaan kelebihan pembayaran oleh delapan kepala desa kepada kontraktor pelaksana proyek.

‎Delapan desa yang dimaksud antara lain Desa Cendono, Kebonagung, Kuncen, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo, dan Tebon.

‎Dalam audit tersebut ditemukan adanya transaksi pembayaran proyek yang dilakukan langsung oleh pihak desa kepada kontraktor.

‎Dalam sesi tanya jawab, penasihat hukum Sujito SH menanyakan apakah dalam audit tersebut ditemukan aliran dana kepada terdakwa Heru Sugiharto.

‎Ia juga menanyakan apakah auditor menelusuri secara detail kemana dana proyek tersebut mengalir.

‎Menjawab pertanyaan tersebut, Erwin menyatakan bahwa transaksi pembayaran proyek dilakukan langsung oleh para kepala desa kepada kontraktor.

‎Ia juga menyebut para kepala desa mengaku tidak pernah memberikan uang kepada Heru Sugiharto.

‎Kuasa hukum terdakwa kemudian menilai kehadiran auditor dalam sidang tersebut kurang tepat.

‎Menurut Bukhari Yasin, seharusnya pihak yang dihadirkan adalah Kepala Inspektorat sebagai penanggung jawab institusi yang melakukan audit.

‎“Tadi kita juga menanyakan tentang audit rutin dari inspektorat, tetapi yang bersangkutan tidak menjawab karena itu kewenangan tim lain,” katanya.

‎Bukhari juga menyoroti proses audit yang dilakukan Inspektorat Bojonegoro.

‎Ia menilai seharusnya lembaga tersebut dapat memberikan rekomendasi perbaikan lebih awal setelah adanya monitoring dan evaluasi proyek yang dilakukan bersama OPD terkait.

‎“Kenapa harus menunggu laporan polisi baru dilakukan audit investigasi. Padahal dari laporan PU atau audit rutin sebenarnya sudah bisa diberikan rekomendasi perbaikan,” ujarnya.

‎Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya surat pernyataan dari Desa Tebon yang menyebut penunjukan kontraktor dilakukan atas arahan camat.

‎Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Tebon Wasito bersama perangkat desa lainnya.

‎Menanggapi hal itu, Heru Sugiharto membantah keras tudingan tersebut.

‎Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengarahkan kepala desa untuk menunjuk kontraktor tertentu dalam proyek BKKD.

‎“Soal ‘mengarahkan’ itu tidak benar. Saya punya bukti tertulis yang justru meminta kepala desa melakukan lelang,” kata Heru di persidangan.

‎Kuasa hukum terdakwa juga menilai keterangan mengenai arahan camat tersebut tidak tepat disampaikan oleh saksi ahli.

‎Menurutnya, hal tersebut seharusnya disampaikan oleh saksi fakta, bukan oleh auditor yang hadir sebagai ahli.

‎“Kesaksian soal ‘mengarahkan’ itu offside,” ujar Bukhari usai sidang.

‎Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada 31 Maret 2026.

‎Agenda persidangan selanjutnya masih akan berfokus pada pemeriksaan dan pembuktian melalui keterangan saksi tambahan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *