BOJONEGOROtimes.Id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Bojonegoro Tahun Anggaran 2021 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (10/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, mantan Camat Padangan Heru Sugiharto masih menjalani proses pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Persidangan ini mengungkap sejumlah fakta baru yang dinilai bertolak belakang dengan keterangan beberapa kepala desa sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi penting, yakni Didik Handayani yang merupakan mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Jatim Padangan serta Erwin Andriyansah dari Inspektorat Bojonegoro.
Keduanya dimintai keterangan guna memperjelas proses pencairan dana BKKD dan potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.
Setelah disumpah di hadapan majelis hakim, Didik Handayani langsung mendapat sejumlah pertanyaan terkait mekanisme pencairan dana BKKD di Bank Jatim.
Majelis hakim menyoroti apakah dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang ditandatangani kepala desa dan diketahui camat menjadi syarat mutlak dalam proses pencairan dana yang telah masuk ke rekening desa.
Keterangan dari pihak Bank Jatim tersebut dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan dakwaan yang menjerat terdakwa.
Majelis hakim ingin memastikan apakah keterlibatan camat dalam dokumen RPD memang menjadi syarat administratif yang menentukan proses pencairan dana BKKD tahap pertama tahun 2021.
Dalam jawabannya, Didik Handayani menegaskan bahwa RPD bukan merupakan dokumen wajib untuk mencairkan dana BKKD.
Ia menjelaskan bahwa pencairan dana cukup dilakukan oleh kepala desa dan bendahara desa dengan membawa identitas serta buku rekening sesuai spesimen yang tercatat di bank.
“Ada atau tidak adanya RPD dana BKKD tetap bisa dicairkan,” ujar Didik di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut sejalan dengan kesaksian sebelumnya dari teller Bank Jatim Cabang Pembantu Padangan, Nova Maulidian Dwi Melia.
Nova sebelumnya juga menjelaskan bahwa RPD bukanlah persyaratan utama dalam pencairan dana yang sudah masuk ke rekening desa.
Keterangan dua saksi dari pihak perbankan itu justru berbeda dengan pernyataan sejumlah kepala desa, sekretaris desa, dan bendahara desa dalam sidang sebelumnya.
Mereka mengaku bahwa pencairan dana BKKD akan ditolak oleh pihak bank apabila tidak dilengkapi dokumen RPD yang diketahui oleh camat.
Majelis hakim beberapa kali menegaskan kembali pertanyaan tersebut untuk memastikan jawaban saksi.
Suasana sidang sempat memanas ketika hakim mengingatkan pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan dokumen yang berkaitan dengan pencairan dana pemerintah.
“Anda seharusnya tertib administrasi. Anda tahu tidak ada akibat dari perbuatan pihak bank yang tidak mengembalikan RPD karena bukan persyaratan wajib,” kata hakim kepada saksi.
Didik tetap konsisten dengan keterangannya bahwa RPD tidak termasuk syarat administratif pencairan dana BKKD di Bank Jatim.
Majelis hakim bahkan menyarankan bahwa jika dokumen tersebut bukan syarat wajib, seharusnya pihak bank mengembalikannya kepada desa dan tidak menjadikannya arsip.
Isu mengenai RPD ini menjadi salah satu poin utama dalam dakwaan jaksa terhadap mantan Camat Padangan Heru Sugiharto.
Jaksa menilai adanya peran camat dalam dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam program BKKD tahun 2021.
Menanggapi fakta persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Bukhari Yasin menilai keterangan dari pihak bank justru memperkuat posisi kliennya.
Menurutnya, tidak adanya kewajiban RPD membuktikan bahwa camat tidak memiliki peran langsung dalam proses pencairan dana desa.
“Kita dapat jawaban di persidangan bahwa Bank Jatim secara tegas menyatakan pencairan dana BKKD tidak memerlukan RPD. Penanggung jawab dana desa sepenuhnya adalah kepala desa,” ujar Bukhari.
Selain itu, ia juga menyebut pihak bank mengaku tidak pernah menerima keluhan dari kepala desa terkait pencairan dana BKKD tahap pertama tahun 2021.
Fakta tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa mekanisme pencairan berjalan sebagaimana prosedur yang berlaku.
“Dari fakta sidang tadi jelas bahwa dakwaan soal RPD sebagai syarat pencairan dana tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Persidangan yang dimulai sekitar pukul 18.30 WIB itu berlangsung hingga pukul 21.00 WIB.
Setelah kesaksian dari pihak Bank Jatim selesai, majelis hakim melanjutkan agenda dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dari Inspektorat Bojonegoro.
Erwin Andriyansah menjelaskan bahwa pihaknya melakukan audit investigatif pada tahun 2022 setelah muncul laporan dugaan penyimpangan dalam proyek BKKD tahap pertama di delapan desa Kecamatan Padangan.
Audit tersebut dilakukan untuk menilai adanya potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.
Ia menyebut potensi kerugian negara dalam program itu diperkirakan mencapai sekitar Rp1,69 miliar.
Nilai tersebut berasal dari akumulasi dugaan kelebihan pembayaran oleh delapan kepala desa kepada kontraktor pelaksana proyek.
Delapan desa yang dimaksud antara lain Desa Cendono, Kebonagung, Kuncen, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo, dan Tebon.
Dalam audit tersebut ditemukan adanya transaksi pembayaran proyek yang dilakukan langsung oleh pihak desa kepada kontraktor.
Dalam sesi tanya jawab, penasihat hukum Sujito SH menanyakan apakah dalam audit tersebut ditemukan aliran dana kepada terdakwa Heru Sugiharto.
Ia juga menanyakan apakah auditor menelusuri secara detail kemana dana proyek tersebut mengalir.
Menjawab pertanyaan tersebut, Erwin menyatakan bahwa transaksi pembayaran proyek dilakukan langsung oleh para kepala desa kepada kontraktor.
Ia juga menyebut para kepala desa mengaku tidak pernah memberikan uang kepada Heru Sugiharto.
Kuasa hukum terdakwa kemudian menilai kehadiran auditor dalam sidang tersebut kurang tepat.
Menurut Bukhari Yasin, seharusnya pihak yang dihadirkan adalah Kepala Inspektorat sebagai penanggung jawab institusi yang melakukan audit.
“Tadi kita juga menanyakan tentang audit rutin dari inspektorat, tetapi yang bersangkutan tidak menjawab karena itu kewenangan tim lain,” katanya.
Bukhari juga menyoroti proses audit yang dilakukan Inspektorat Bojonegoro.
Ia menilai seharusnya lembaga tersebut dapat memberikan rekomendasi perbaikan lebih awal setelah adanya monitoring dan evaluasi proyek yang dilakukan bersama OPD terkait.
“Kenapa harus menunggu laporan polisi baru dilakukan audit investigasi. Padahal dari laporan PU atau audit rutin sebenarnya sudah bisa diberikan rekomendasi perbaikan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya surat pernyataan dari Desa Tebon yang menyebut penunjukan kontraktor dilakukan atas arahan camat.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Tebon Wasito bersama perangkat desa lainnya.
Menanggapi hal itu, Heru Sugiharto membantah keras tudingan tersebut.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengarahkan kepala desa untuk menunjuk kontraktor tertentu dalam proyek BKKD.
“Soal ‘mengarahkan’ itu tidak benar. Saya punya bukti tertulis yang justru meminta kepala desa melakukan lelang,” kata Heru di persidangan.
Kuasa hukum terdakwa juga menilai keterangan mengenai arahan camat tersebut tidak tepat disampaikan oleh saksi ahli.
Menurutnya, hal tersebut seharusnya disampaikan oleh saksi fakta, bukan oleh auditor yang hadir sebagai ahli.
“Kesaksian soal ‘mengarahkan’ itu offside,” ujar Bukhari usai sidang.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada 31 Maret 2026.
Agenda persidangan selanjutnya masih akan berfokus pada pemeriksaan dan pembuktian melalui keterangan saksi tambahan. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,