BOJONEGOROtimes.Id – Putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bojonegoro kembali menjadi sorotan publik.
Keputusan yang seharusnya memberi kepastian hukum justru memunculkan perdebatan baru di masyarakat.
Hal ini terjadi setelah adanya penangkapan ulang terhadap pihak yang sebelumnya dinyatakan bebas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (8/6/2026) dan langsung menyita perhatian luas.
Beberapa jam setelah putusan praperadilan dibacakan, pihak yang sempat dilepaskan kembali diamankan.
Penangkapan itu dilakukan oleh Satreskrim Polres Bojonegoro pada malam hari di lokasi berbeda.
Kejadian ini menimbulkan tanda tanya karena jaraknya sangat dekat dengan putusan pengadilan.
Publik pun menyoroti apakah langkah tersebut memiliki dasar hukum yang berbeda atau tidak.
Sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan penangkapan ulang yang dilakukan aparat kepolisian.
Sebab, putusan praperadilan sebelumnya telah menyatakan proses penangkapan awal tidak sah.
Kondisi ini memunculkan diskusi luas mengenai penghormatan terhadap putusan pengadilan.
Masyarakat meminta kejelasan agar tidak terjadi salah persepsi dalam penegakan hukum.
Kuasa hukum pemohon praperadilan, Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., menegaskan putusan bersifat final.
Ia menyebut putusan pengadilan harus langsung dijalankan sejak dibacakan di ruang sidang.
“Putusan praperadilan berlaku sejak diucapkan, sehingga wajib segera dilaksanakan,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu merupakan bagian penting dari prinsip kepastian hukum di Indonesia.
Penangkapan ulang dilaporkan terjadi sekitar pukul 22.14 WIB di kawasan Lampu Merah Veteran.
Informasi yang beredar menyebut kasus tersebut masih berkaitan dengan perkara sebelumnya.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa penyidikan masih berada dalam lingkup kasus lama.
Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi detail mengenai dasar tindakan tersebut.
Bambang juga menegaskan bahwa penangkapan ulang harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia menyebut penyidik wajib menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Selain itu, harus ada minimal dua alat bukti baru yang sah menurut hukum acara pidana.
“Jika masih memakai dasar lama, tentu patut dipertanyakan keabsahannya,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum menilai transparansi aparat sangat penting untuk meredam polemik di masyarakat.
Mereka juga membuka kemungkinan menempuh praperadilan baru jika ditemukan pelanggaran prosedur.
Langkah lain yang disiapkan termasuk pelaporan ke Propam Polda Jawa Timur hingga gugatan perdata.
Publik kini menunggu penjelasan resmi agar persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman hukum.
Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum belum memberikan keterangan lengkap.
Masyarakat masih menanti kejelasan terkait dasar penyidikan dan alat bukti yang digunakan.
Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya perkara, tetapi juga kepastian hukum dan keadilan. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,