Kasus di Lamongan, Pelaku Pencurian Motor di Kedungpring Ternyata Pegawai Warkop

LAMONGAN – Jajaran Polsek Kedungpring Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kedungpring.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam hilangnya sebuah sepeda motor milik mahasiswa setempat.

‎Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial AJ (19), warga Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring.

Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CB setelah menitipkannya di sebuah warung kopi yang berada di desa tersebut pada Jumat (19/6/2026).

‎Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengatakan, setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungpring langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian.

Upaya tersebut dilakukan dengan memeriksa lokasi kejadian hingga mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

‎”Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungpring langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar IPDA M. Hamzaid.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk yang mengarah kepada dua orang yang bekerja sebagai pelayan di warung tempat kendaraan tersebut dititipkan.

Informasi itu kemudian dikembangkan hingga petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku.

‎Menurut keterangan korban, sepeda motor dititipkan sekitar pukul 17.30 WIB sebelum dirinya meninggalkan lokasi bersama seorang rekannya.

Namun saat kembali sekitar pukul 20.00 WIB untuk mengambil kendaraan, warung sudah dalam keadaan tutup dan motor yang diparkir di samping bangunan telah menghilang.

‎Korban sempat mencoba menghubungi salah satu karyawan warung melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan keberadaan kendaraan tersebut.

Akan tetapi, karyawan yang dihubungi mengaku tidak mengetahui keberadaan sepeda motor milik korban.

‎Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp14 juta.

Tidak lama setelah itu, korban mendatangi Polsek Kedungpring untuk membuat laporan resmi agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti.

‎Dari hasil pengembangan penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, petugas akhirnya mengarah kepada dua terduga pelaku berinisial MAY (15), warga Kecamatan Deket, serta FAP (18), warga Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

‎Tim Reskrim kemudian bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya di rumah FAP yang berada di wilayah Kecamatan Sukodadi.

Saat penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut.

‎”Dua terduga pelaku tersebut berhasil kami tangkap dan turut disita barang bukti berupa sepeda motor Honda CB hasil curian,” kata IPDA M. Hamzaid.

‎Setelah diamankan, kedua terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kedungpring untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga melakukan pendalaman guna melengkapi berkas penyidikan dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

‎Karena salah satu terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan sesuai prosedur yang berlaku.

‎”Untuk kedua terduga pelaku saat ini sudah kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan karena salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur,” pungkasnya.

‎Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat.

Polres Lamongan menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *