LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan kembali memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor informal dengan mengikutsertakan 36 ribu pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan tahun 2026.
Program tersebut ditandai melalui penandatanganan kerja sama antara Disnaker Lamongan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan yang disaksikan Bupati Yuhronur Efendi, Rabu (28/7/2026).
Kepala Disnaker Lamongan, M. Zamroni, menjelaskan penerima manfaat terdiri atas 24 ribu petani tembakau, 5.500 nelayan, 6.200 pelaku usaha perikanan, serta 300 pengemudi ojek online dan ojek pangkalan.
Kepesertaan dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM).
”Sebanyak 36.000 pekerja rentan memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2026,” ujar Zamroni.
Program perlindungan ini telah berjalan selama beberapa tahun dan terus menunjukkan peningkatan manfaat.
Pada 2025, jumlah peserta mencapai 46.173 pekerja dengan nilai klaim sebesar Rp1,47 miliar, sedangkan hingga pertengahan 2026 telah diproses 63 klaim dengan total pembayaran Rp1.475.215.400.
Menurut Zamroni, tingginya realisasi klaim menjadi bukti nyata bahwa program tersebut mampu memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja dan keluarganya saat menghadapi risiko kerja maupun musibah.
Wilayah Ngimbang, Modo, dan Turi menjadi kecamatan dengan jumlah klaim terbanyak.
”Program ini menjadi bukti hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan ketika menghadapi risiko kerja maupun musibah,” tegas Zamroni.
Melalui kolaborasi Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Lamongan juga mendukung percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Langkah ini diharapkan semakin memperluas perlindungan bagi pekerja informal sehingga mereka dapat bekerja dengan aman, tenang, dan produktif. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,