SUMENEP – Perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 memasuki tahap penting.
Lima terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (6/7/2026).
Tahap ini menjadi lanjutan setelah pemeriksaan saksi, ahli, dan para terdakwa selesai dilakukan dalam persidangan sebelumnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, membenarkan agenda sidang tersebut.
Menurutnya, pembacaan surat tuntutan menjadi agenda utama yang dijadwalkan berlangsung hari ini.
”Hari ini kalau saya tidak salah mas. Agenda nya pembacaan surat tuntutan,” ujar Endro Riski Erlazuardi.
Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah dalam persidangan muncul penyebutan nama sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep dan DPRD Jawa Timur.
Namun, Kejari Sumenep menegaskan tidak berwenang memberikan penjelasan lebih jauh karena penyidikan perkara dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
”Kalau terkait itu mungkin bisa ditanya ke Kejati Jatim. Karena penyidikan perkara yang sidang sekarang ini kan pihak Kejati yang nyidik,” tegas Endro.
Sidang tuntutan akan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk melanjutkan proses menuju agenda pembelaan (pledoi) sebelum pembacaan putusan.
Masyarakat kini menunggu isi tuntutan jaksa terhadap masing-masing terdakwa, sembari tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga putusan berkekuatan hukum tetap. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,