‎Kasus Korupsi BSPS Sumenep Masuk Tahap Tuntutan, Lima Terdakwa Jalani Sidang

SUMENEP – Perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 memasuki tahap penting.

‎Lima terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (6/7/2026).

‎Tahap ini menjadi lanjutan setelah pemeriksaan saksi, ahli, dan para terdakwa selesai dilakukan dalam persidangan sebelumnya.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, membenarkan agenda sidang tersebut.

‎Menurutnya, pembacaan surat tuntutan menjadi agenda utama yang dijadwalkan berlangsung hari ini.

‎”Hari ini kalau saya tidak salah mas. Agenda nya pembacaan surat tuntutan,” ujar Endro Riski Erlazuardi.

‎Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah dalam persidangan muncul penyebutan nama sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep dan DPRD Jawa Timur.

‎Namun, Kejari Sumenep menegaskan tidak berwenang memberikan penjelasan lebih jauh karena penyidikan perkara dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

‎”Kalau terkait itu mungkin bisa ditanya ke Kejati Jatim. Karena penyidikan perkara yang sidang sekarang ini kan pihak Kejati yang nyidik,” tegas Endro.

‎Sidang tuntutan akan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk melanjutkan proses menuju agenda pembelaan (pledoi) sebelum pembacaan putusan.

‎Masyarakat kini menunggu isi tuntutan jaksa terhadap masing-masing terdakwa, sembari tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga putusan berkekuatan hukum tetap. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *