LAMONGAN – Polres Lamongan menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan fokus penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Operasi tersebut dilaksanakan serentak di enam titik berbeda pada Sabtu malam (13/6/2026) sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebelum kegiatan dimulai, seluruh personel mengikuti Apel Kesiapan yang digelar di halaman Mapolres Lamongan sekitar pukul 20.30 WIB.
Apel dipimpin Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso, S.H., M.H. dan diikuti sekitar 60 personel gabungan yang diterjunkan untuk mendukung pelaksanaan operasi di lapangan.
Usai apel, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang telah ditentukan.
Enam titik tersebut meliputi kawasan Pasar Babat dan Jalan Raya Babat–Jombang, Terminal ASDP Paciran, Terminal Ngimbang, wilayah Kota Lamongan, Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, serta Jalur Lingkar Utara (JLU) Deket.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan.
Selain penindakan, aparat juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga kenyamanan masyarakat dari kebisingan yang ditimbulkan knalpot brong.
Hasil operasi menunjukkan masih tingginya pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Sebanyak 85 kendaraan ditindak dengan sanksi tilang karena menggunakan knalpot brong yang tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Adapun rincian kendaraan yang ditilang meliputi 31 unit di wilayah Kota Lamongan, 7 unit di Babat, 10 unit di Karanggeneng, 13 unit di Ngimbang, 10 unit di Deket, serta 14 unit di kawasan Paciran.
Data tersebut menjadi gambaran bahwa penggunaan knalpot tidak standar masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Menurutnya, keberadaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban di tengah masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif. Kami mengimbau seluruh pengguna kendaraan bermotor agar tidak menggunakan knalpot brong karena selain melanggar aturan lalu lintas, juga mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar IPDA M. Hamzaid.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban dengan mematuhi seluruh ketentuan berlalu lintas yang berlaku.
Kesadaran pengguna jalan dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi semua pihak.
Operasi KRYD berakhir sekitar pukul 24.00 WIB dalam kondisi aman dan lancar.
Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat yang berharap penertiban serupa terus dilakukan guna menciptakan suasana yang lebih nyaman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,