NGANJUK – Pengadilan Negeri Nganjuk kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan yang menjerat Ketua LSM Salam Lima Jari berinisial YM, Selasa (05/05/2026).
Persidangan kali ini beragenda penyampaian tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum terdakwa.
Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri sejumlah pihak yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena telah memasuki tahapan pembahasan substansi dakwaan dari pihak jaksa.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun pihaknya telah memenuhi unsur hukum yang berlaku.
Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan dalam hukum pidana.
Ia juga menyebut proses perdata yang berkaitan dengan perkara tersebut telah selesai dan berkekuatan hukum tetap sebelum masuk ke ranah pidana.
“Pada intinya, kami tetap berpendapat bahwa dakwaan yang telah diajukan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Koko usai sidang.
Kejaksaan Negeri Nganjuk memastikan langkah membawa perkara ke proses pidana dilakukan setelah seluruh aspek hukum lainnya dinilai tuntas.
Hal tersebut, kata Koko, menjadi bagian penting untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam perkara yang sedang berjalan.
Pihak jaksa juga menilai proses persidangan sejauh ini berjalan sesuai mekanisme hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
“Secara keperdataan sudah selesai, sehingga proses pidananya dilanjutkan agar semuanya menjadi jelas dan sah secara hukum,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dr. Prayogo Laksono, tetap bersikukuh pada eksepsi yang telah diajukan pada sidang sebelumnya.
Ia menilai jawaban JPU belum mampu menjawab keberatan mendasar terkait isi surat dakwaan terhadap kliennya.
Menurut Prayogo, dakwaan yang disusun jaksa masih dianggap tidak jelas dan mengandung unsur obscuur libel atau kabur secara hukum.
“Kami tetap pada pendirian awal karena jawaban dari jaksa menurut kami hanya sebatas pembenaran semata,” tegas Prayogo.
Pada sidang sebelumnya yang digelar Senin (04/05/2026), pihak pembela memang telah menyampaikan nota keberatan di hadapan majelis hakim.
Eksepsi tersebut menitikberatkan pada dugaan ketidakjelasan fakta hukum dan penyusunan dakwaan yang dinilai tidak rinci.
Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh argumentasi dari kedua belah pihak sebelum menentukan langkah persidangan berikutnya.
Perkara dugaan penggelapan ini dipastikan masih akan terus berlanjut hingga memasuki tahapan putusan akhir. (*)
















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,