BOJONEGOROtimes.Id – Persidangan perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun 2021 di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, memasuki agenda pembelaan terdakwa.
Eks Camat Padangan, Heru Sugiharto, melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/4/2026) malam.
Dalam pembelaannya, tim advokat menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa hukuman enam tahun penjara dan denda Rp50 juta tidak didukung bukti yang kuat.
Kuasa hukum Heru menegaskan bahwa sejumlah fakta persidangan justru menunjukkan perkara tersebut lebih mengarah pada persoalan administrasi pemerintahan dibanding tindak pidana korupsi.
“Dakwaan yang disampaikan jaksa tidak menggambarkan secara jelas keterlibatan klien kami dalam tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum, Bukhari Yasin, di persidangan.
Menurutnya, berbagai keterangan saksi, ahli, hingga barang bukti yang dihadirkan selama persidangan tidak menunjukkan adanya keuntungan pribadi yang diterima terdakwa dari program BKKD tersebut.
Pihaknya juga menyoroti tudingan bahwa Heru Sugiharto disebut mengarahkan desa penerima bantuan agar tidak melakukan proses lelang pekerjaan.
Namun berdasarkan fakta persidangan, proses pencairan dana disebut tetap dapat dilakukan tanpa adanya dokumen tertentu yang ditandatangani camat.
“Pencairan anggaran sepenuhnya berada di tangan kepala desa dan bendahara desa masing-masing,” terang Bukhari Yasin.
Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi dari pemerintah desa mengaku bahwa dana yang dicairkan langsung dibawa dan dikelola pihak desa tanpa adanya aliran dana kepada camat.
Keterangan itu diperkuat oleh saksi lain dari pihak pelaksana pekerjaan yang menyatakan tidak pernah menyerahkan uang ataupun keuntungan kepada Heru Sugiharto.
“Tidak ada bukti bahwa terdakwa menerima keuntungan dari program BKKD. Karena itu, sangat tidak tepat jika klien kami harus menanggung kesalahan pihak lain,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga menjelaskan bahwa pengawasan program BKKD Bojonegoro bukan hanya menjadi kewajiban camat semata.
Menurut mereka, pengawasan turut melibatkan lembaga lain seperti Inspektorat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sementara proses pengadaan barang dan jasa menjadi kewenangan pemerintah desa.
Selain itu, Heru Sugiharto disebut telah melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa terkait mekanisme pelaksanaan program, termasuk mengenai kewajiban lelang sesuai aturan.
Pihak pembela bahkan menunjukkan adanya bukti komunikasi yang berisi imbauan kepada kepala desa agar melaksanakan prosedur pengadaan secara benar.
Meski demikian, kuasa hukum mengakui bahwa tidak adanya teguran tertulis dari camat kepada desa menjadi kekurangan secara administratif.
Akan tetapi, kondisi tersebut dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk menjerat terdakwa dengan pidana korupsi.
Sementara itu, Heru Sugiharto dalam keterangannya menyampaikan bahwa dirinya hanya menjabat sebagai Camat Padangan sekitar tiga bulan saat program berjalan.
Ia mengaku telah menjalankan tugas sesuai kewenangan yang dimiliki, mulai dari sosialisasi hingga monitoring program BKKD di wilayahnya.
“Saya sudah melaksanakan tugas sesuai kapasitas dan kewenangan sebagai camat,” ujar Heru di hadapan majelis hakim.
Heru juga menyinggung adanya kegiatan teknis yang dilakukan tanpa koordinasi dengannya.
Selain itu, ia menyebut monitoring dari instansi terkait baru dilakukan setelah muncul video viral pada Maret 2022, saat dirinya sudah tidak lagi menjabat Camat Padangan.
Sidang kemudian ditutup dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan yang telah disampaikan terdakwa.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan sebelum nantinya memasuki tahapan pembacaan putusan terhadap perkara dugaan korupsi BKKD Bojonegoro tersebut. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,