BOJONEGOROtimes.Id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan keterlibatan perangkat desa dalam praktik judi online di Kecamatan Kepohbaru.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Kasus tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena menyeret nama aparatur desa.
Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan bahwa pihaknya memang pernah mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat.
Penindakan itu dilakukan setelah adanya laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada judi online.
Peristiwa tersebut terjadi pada 9 Juli 2025 di wilayah Kecamatan Kepohbaru.
Seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan, petugas melakukan pendalaman dengan mengecek barang bukti berupa telepon genggam milik para terduga.
Langkah ini dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya indikasi keterlibatan dalam praktik judi online.
Selain itu, penyidik juga menelusuri riwayat aktivitas digital yang ada di perangkat tersebut.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sesuai standar penyelidikan kepolisian.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan serta pengecekan handphone, tidak ditemukan bukti yang mengarah pada aktivitas judi online saat itu,” ujar AKP Cipto, Senin (20/4/2026).
Ia menegaskan bahwa hasil tersebut menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
Pihak kepolisian tidak menemukan adanya tautan maupun aktivitas yang berkaitan dengan perjudian daring.
Dengan demikian, dugaan yang sempat beredar tidak terbukti secara hukum.
Karena tidak adanya bukti yang cukup, polisi memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap para terduga.
Barang-barang yang sebelumnya diamankan, termasuk telepon genggam, telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Para terduga juga dipulangkan dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga masing-masing.
Langkah tersebut diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Handphone kami kembalikan, dan yang bersangkutan juga kami serahkan kembali kepada keluarganya karena tidak cukup bukti,” tambahnya.
Meski demikian, kepolisian tetap mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun.
Baik judi online maupun konvensional dinilai memiliki dampak negatif bagi individu dan lingkungan.
Polres Bojonegoro juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,