SURABAYA – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap mantan Camat Padangan, Heru Sugiharto, memunculkan polemik baru.
Tim kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2021 Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung Selasa (19/5/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliade dan menjadi akhir dari proses persidangan yang berjalan sejak awal Januari 2026.
Meski hukuman lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara, pihak pembela tetap menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan secara utuh.
Tim penasihat hukum bahkan memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui banding.
Mereka menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan majelis hakim.
Ketua Tim Penasehat Hukum Heru Sugiharto, Bukhari Yasin SH MH, menilai majelis hakim terlalu berfokus pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta tuntutan jaksa penuntut umum.
Menurutnya, sejumlah fakta yang dinilai meringankan terdakwa justru tidak masuk dalam pertimbangan putusan.
Ia mempertanyakan makna proses persidangan panjang apabila fakta-fakta di ruang sidang tidak dijadikan dasar utama dalam memutus perkara.
“Majelis hakim seolah hanya mengulang isi BAP dan tuntutan JPU. Kalau begitu, untuk apa persidangan dilakukan berbulan-bulan,” ujar Bukhari usai sidang.
Bukhari juga menyoroti besaran denda Rp200 juta yang dinilai tidak memiliki dasar pertimbangan yang jelas.
Padahal dalam tuntutannya, jaksa sebelumnya hanya meminta pidana denda Rp50 juta terhadap kliennya.
Ia menilai majelis hakim tidak menjelaskan secara rinci alasan peningkatan nominal denda tersebut.
Hal itu disebut menjadi salah satu poin keberatan yang akan diajukan dalam memori banding.
Menurut tim pembela, selama persidangan berlangsung tidak ditemukan bukti bahwa Heru Sugiharto menerima aliran dana dari proyek BKKD.
Sebanyak 26 saksi telah diperiksa, namun tidak ada yang menyebut terdakwa menerima hadiah, uang, maupun janji tertentu dari kontraktor atau kepala desa.
Pihak kuasa hukum menilai persoalan yang terjadi lebih bersifat administratif dibanding pidana korupsi.
“Tidak ada satu pun saksi yang membuktikan klien kami menerima uang. Kalau ada kesalahan, itu sebatas administrasi,” tegas Bukhari.
Tim kuasa hukum juga menilai terdapat kontradiksi dalam pertimbangan hukum majelis hakim.
Di satu sisi, hakim disebut mengakui tidak adanya unsur niat jahat atau mens rea dalam diri terdakwa.
Namun di sisi lain, terdakwa tetap dipidana menggunakan Pasal 603 KUHP baru.
“Kalau hanya terkait kewenangan jabatan, mestinya pasal yang dipakai berbeda. Ini yang menjadi dasar kami mengajukan banding,” katanya.
Sorotan turut disampaikan anggota tim pembela lainnya, Sujito SH, terkait penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat.
Ia menilai proses penghitungan tersebut tidak independen karena melibatkan Dinas PU dalam menentukan nilai kerugian proyek.
Menurutnya, Inspektorat tidak memiliki kewenangan mutlak dalam menetapkan kerugian negara.
“Penghitungan hanya membandingkan harga material di toko bangunan dengan anggaran proyek desa,” ujar Sujito.
Selain itu, pihak pembela juga menyoroti dominasi peran kontraktor dan kepala desa dalam pelaksanaan proyek BKKD 2021.
Hal tersebut bahkan disebut diakui sendiri oleh saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum selama persidangan berlangsung.
Kuasa hukum mempertanyakan mengapa tanggung jawab pidana justru diarahkan kepada camat.
Mereka menilai konstruksi perkara menjadi tidak proporsional.
Tim pembela turut membantah kesaksian terkait dugaan pertemuan antara Heru Sugiharto dan sejumlah kepala desa di Kebon Jambu pada 10 November 2021.
Menurut Sujito, pada waktu yang sama kliennya sedang menghadiri agenda resmi di Aula Dinas PU Kabupaten Bojonegoro.
Fakta tersebut, kata dia, telah dibuktikan melalui dokumen dan keterangan di persidangan.
“Jadi ada fakta persidangan yang tidak sejalan dengan pertimbangan hakim,” jelasnya.
Polemik lain menyangkut tanda tangan camat dalam dokumen RPD yang dijadikan dasar dakwaan turut serta merugikan keuangan negara.
Kuasa hukum menyebut pihak Bank Jatim Cabang Padangan telah memberikan keterangan berbeda dalam persidangan.
Namun fakta tersebut dinilai tidak dipertimbangkan secara maksimal oleh majelis hakim dalam putusannya.
Karena itu, tim pembela menegaskan akan segera mengajukan banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi.
Meski kecewa terhadap hasil putusan, kuasa hukum Heru Sugiharto mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Mereka berharap pengadilan tingkat banding nantinya dapat menilai perkara secara lebih objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Langkah hukum lanjutan kini tengah dipersiapkan oleh tim pembela.
“Kami tetap menghormati putusan hakim, tetapi hak hukum untuk banding akan kami gunakan,” pungkas Bukhari. (*)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,