LAMONGAN – Dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan setelah sebelumnya dilimpahkan dari Polsek Brondong.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin sore (11/05/2026) sekitar pukul 15.30 WIB dan sempat mengundang perhatian warga sekitar lokasi kejadian.
Kasus itu melibatkan dua perempuan yang diketahui sama-sama tinggal di Kecamatan Brondong.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka pada bagian kening hingga harus menjalani perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Korban diketahui berinisial S (50), sedangkan terduga pelaku berinisial ES (49).
Keduanya disebut terlibat perselisihan yang dipicu pembangunan pagar di depan rumah korban.
Pagar tersebut dinilai menghalangi akses sekaligus menutup pandangan toko sembako milik korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perselisihan dipicu pembangunan pagar dengan tinggi sekitar 1,5 hingga 3 meter dan panjang kurang lebih 7 meter,” ujar IPDA Hamzaid.
Korban kemudian mendatangi pelaku untuk menanyakan alasan pembangunan pagar yang dianggap terlalu tinggi.
Percakapan keduanya berubah menjadi adu mulut hingga situasi memanas.
Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melempar batu bata putih ke arah korban dari balik tembok.
Lemparan batu bata itu mengenai bagian dahi korban hingga menyebabkan luka sobek dan mengeluarkan darah.
Korban yang kesakitan langsung berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Warga kemudian membantu membawa korban menuju RS Ki Ageng Brondong untuk mendapatkan penanganan medis.
Korban bahkan harus menjalani perawatan inap akibat luka yang dialaminya.
“Korban mengalami luka sobek pada bagian dahi atau kening dan mendapatkan tujuh jahitan,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainuddin, S.H bersama anggota langsung mendatangi lokasi kejadian.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara sekaligus mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi guna mendalami kronologi kejadian tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga sengaja melakukan penganiayaan menggunakan batu bata putih yang dilemparkan ke arah korban.
Aksi tersebut diduga dipicu rasa tidak terima setelah korban menegur pembangunan tembok yang dianggap mengganggu akses usahanya.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah IPDA Hamzaid.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan lingkungan dengan cara damai dan tidak emosional. (*)













Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,