‎Gegara Pagar Tinggi Tutup Toko, Seorang Perempuan di Brondong Lamongan Dilempari Bata

LAMONGAN – Dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan setelah sebelumnya dilimpahkan dari Polsek Brondong.

‎Peristiwa tersebut terjadi pada Senin sore (11/05/2026) sekitar pukul 15.30 WIB dan sempat mengundang perhatian warga sekitar lokasi kejadian.

‎Kasus itu melibatkan dua perempuan yang diketahui sama-sama tinggal di Kecamatan Brondong.

‎Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka pada bagian kening hingga harus menjalani perawatan medis.

‎Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Korban diketahui berinisial S (50), sedangkan terduga pelaku berinisial ES (49).

‎Keduanya disebut terlibat perselisihan yang dipicu pembangunan pagar di depan rumah korban.

‎Pagar tersebut dinilai menghalangi akses sekaligus menutup pandangan toko sembako milik korban.

‎“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perselisihan dipicu pembangunan pagar dengan tinggi sekitar 1,5 hingga 3 meter dan panjang kurang lebih 7 meter,” ujar IPDA Hamzaid.

Korban kemudian mendatangi pelaku untuk menanyakan alasan pembangunan pagar yang dianggap terlalu tinggi.

‎Percakapan keduanya berubah menjadi adu mulut hingga situasi memanas.

‎Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melempar batu bata putih ke arah korban dari balik tembok.

‎Lemparan batu bata itu mengenai bagian dahi korban hingga menyebabkan luka sobek dan mengeluarkan darah.

‎Korban yang kesakitan langsung berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.

‎Warga kemudian membantu membawa korban menuju RS Ki Ageng Brondong untuk mendapatkan penanganan medis.

‎Korban bahkan harus menjalani perawatan inap akibat luka yang dialaminya.

‎“Korban mengalami luka sobek pada bagian dahi atau kening dan mendapatkan tujuh jahitan,” jelasnya.

‎Setelah menerima laporan, Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainuddin, S.H bersama anggota langsung mendatangi lokasi kejadian.

‎Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara sekaligus mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

‎Polisi juga memeriksa sejumlah saksi guna mendalami kronologi kejadian tersebut.

‎Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga sengaja melakukan penganiayaan menggunakan batu bata putih yang dilemparkan ke arah korban.

‎Aksi tersebut diduga dipicu rasa tidak terima setelah korban menegur pembangunan tembok yang dianggap mengganggu akses usahanya.

‎Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Pelaku sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah IPDA Hamzaid.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

‎Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan.

‎Polisi juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan lingkungan dengan cara damai dan tidak emosional. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed