SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (6/7/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani bersama dua hakim anggota. Kelima terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sesuai dakwaan jaksa.
Persidangan kini memasuki tahapan pembacaan tuntutan sebelum agenda pembelaan.
”Terdakwa Risky Pratama menjadi pihak yang menerima tuntutan paling berat, yakni 7 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp3.952.201.800,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Apabila uang pengganti tidak dibayar, harta terdakwa akan disita dan dilelang.
Jika hasilnya tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara sesuai tuntutan jaksa.
Risky juga diwajibkan membayar biaya perkara.
Selain Risky, Amin Arif Santoso dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp2,289 miliar setelah dikurangi uang titipan.
Wildanun Mukhalladun dan Heri Wahyudi masing-masing dituntut 4 tahun penjara disertai denda Rp200 juta dan kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.
Sementara Noer Lisal Anbiyah dituntut 2 tahun penjara dan uang pengganti Rp325 juta yang telah dititipkan kepada Kejari Sumenep sebagai barang bukti.
”Selain pidana pokok, seluruh terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” ungkap JPU.
Sidang selanjutnya akan beragenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan program bantuan perumahan bagi warga berpenghasilan rendah.
Hingga putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri. (*)















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,