BOJONEGOROtimes.Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi sekaligus pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bojonegoro Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Raperda resmi disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah memperoleh persetujuan seluruh fraksi.
Pengesahan Raperda merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang dilakukan secara intensif antara DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran (Banggar), serta komisi-komisi DPRD.
Proses pembahasan berlangsung sejak 24 Juni hingga 6 Juli 2026 sebagai bagian dari mekanisme evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Siti Fatmawati, menyampaikan apresiasi atas jawaban Bupati Bojonegoro terhadap pandangan umum fraksi.
Meski demikian, Fraksi PKB tetap memberikan sejumlah catatan sebagai bahan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah ke depan.
”Fraksi PKB mengapresiasi jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi. Kami juga memberikan sejumlah masukan terkait optimalisasi pendapatan daerah, peningkatan kualitas belanja, hingga pengendalian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA),” ujar Siti Fatmawati.
Ia menegaskan bahwa berbagai masukan tersebut tidak mengurangi dukungan Fraksi PKB terhadap Raperda yang telah dibahas bersama.
Oleh karena itu, Fraksi PKB menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, atas persetujuan forum rapat, pendapat akhir fraksi-fraksi lainnya tidak dibacakan secara lisan.
Seluruh dokumen pendapat akhir telah disampaikan secara tertulis kepada pimpinan rapat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengambilan keputusan dalam rapat paripurna tersebut.
Laporan Badan Anggaran DPRD disampaikan oleh Juru Bicara Banggar, Bambang Sutrisno, di hadapan pimpinan DPRD, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, jajaran Forkopimda, serta tamu undangan.
Ia menegaskan bahwa penyusunan Raperda merupakan bentuk pertanggungjawaban konstitusional kepala daerah atas pelaksanaan APBD.
”Raperda ini merupakan wujud akuntabilitas politik Bupati sebagaimana diamanatkan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dokumen ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari siklus pengelolaan keuangan daerah,” kata Bambang Sutrisno.
Banggar juga memaparkan capaian pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Realisasi belanja daerah tercatat mencapai Rp6,469 triliun atau sekitar 110,51 persen dari target, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar 107,7 persen dari target lebih dari Rp1,064 triliun.
Selain capaian tersebut, DPRD turut memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2014 hingga 2025.
”Kami menyampaikan selamat kepada Bupati beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bojonegoro atas diraihnya opini WTP yang ke-12 secara berturut-turut. Prestasi ini menunjukkan komitmen dalam pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel,” tutur Bambang Sutrisno.
Meski mengapresiasi capaian tersebut, Banggar DPRD tetap memberikan sejumlah rekomendasi strategis.
Di antaranya memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Banggar DPR RI terkait penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), meningkatkan optimalisasi PAD nonmigas, mempercepat penyusunan kajian hukum pemanfaatan ruang dan jaringan kabel serat optik.
Serta mendorong percepatan pengembangan kawasan industri tanpa mengubah kawasan swasembada pangan.
Banggar juga meminta pemerintah daerah mengoptimalkan penyerapan anggaran sejak awal tahun.
Memprioritaskan pembangunan sumur bor pertanian untuk mendukung irigasi, memperluas realisasi program beasiswa GAYATRI melalui penyederhanaan persyaratan.
Juga segera menyusun kebijakan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN.
Selain itu, DPRD memberikan perhatian terhadap sejumlah sektor pelayanan publik.
Dinas Kesehatan diminta segera menentukan pemanfaatan Gedung RS Onkologi Kalidudu, sementara RSUD dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo didorong memiliki kepemimpinan yang kuat dan terbuka bagi tenaga profesional.
DPRD juga meminta penyaluran bantuan sosial dievaluasi agar tepat sasaran serta mendorong Dinas Lingkungan Hidup segera menyediakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) guna mengatasi persoalan penumpukan sampah.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro ditutup dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Selanjutnya, naskah keputusan DPRD diserahkan kepada Bupati Bojonegoro sebagai dasar penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. (Az)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,