‎Vonis Kasus BKKD Bojonegoro Tuai Kontroversi, Kuasa Hukum Sebut Hakim Abaikan Fakta Sidang

SURABAYA – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap mantan Camat Padangan, Heru Sugiharto, memunculkan polemik baru.

‎Tim kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2021 Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

‎Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

‎Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung Selasa (19/5/2026).

‎Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliade dan menjadi akhir dari proses persidangan yang berjalan sejak awal Januari 2026.

‎Meski hukuman lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara, pihak pembela tetap menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan secara utuh.

‎Tim penasihat hukum bahkan memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui banding.

‎Mereka menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan majelis hakim.

‎Ketua Tim Penasehat Hukum Heru Sugiharto, Bukhari Yasin SH MH, menilai majelis hakim terlalu berfokus pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta tuntutan jaksa penuntut umum.

‎Menurutnya, sejumlah fakta yang dinilai meringankan terdakwa justru tidak masuk dalam pertimbangan putusan.

‎Ia mempertanyakan makna proses persidangan panjang apabila fakta-fakta di ruang sidang tidak dijadikan dasar utama dalam memutus perkara.

‎“Majelis hakim seolah hanya mengulang isi BAP dan tuntutan JPU. Kalau begitu, untuk apa persidangan dilakukan berbulan-bulan,” ujar Bukhari usai sidang.

‎Bukhari juga menyoroti besaran denda Rp200 juta yang dinilai tidak memiliki dasar pertimbangan yang jelas.

‎Padahal dalam tuntutannya, jaksa sebelumnya hanya meminta pidana denda Rp50 juta terhadap kliennya.

‎Ia menilai majelis hakim tidak menjelaskan secara rinci alasan peningkatan nominal denda tersebut.

‎Hal itu disebut menjadi salah satu poin keberatan yang akan diajukan dalam memori banding.

‎Menurut tim pembela, selama persidangan berlangsung tidak ditemukan bukti bahwa Heru Sugiharto menerima aliran dana dari proyek BKKD.

‎Sebanyak 26 saksi telah diperiksa, namun tidak ada yang menyebut terdakwa menerima hadiah, uang, maupun janji tertentu dari kontraktor atau kepala desa.

‎Pihak kuasa hukum menilai persoalan yang terjadi lebih bersifat administratif dibanding pidana korupsi.

‎“Tidak ada satu pun saksi yang membuktikan klien kami menerima uang. Kalau ada kesalahan, itu sebatas administrasi,” tegas Bukhari.

‎Tim kuasa hukum juga menilai terdapat kontradiksi dalam pertimbangan hukum majelis hakim.

‎Di satu sisi, hakim disebut mengakui tidak adanya unsur niat jahat atau mens rea dalam diri terdakwa.

‎Namun di sisi lain, terdakwa tetap dipidana menggunakan Pasal 603 KUHP baru.

‎“Kalau hanya terkait kewenangan jabatan, mestinya pasal yang dipakai berbeda. Ini yang menjadi dasar kami mengajukan banding,” katanya.

‎Sorotan turut disampaikan anggota tim pembela lainnya, Sujito SH, terkait penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat.

‎Ia menilai proses penghitungan tersebut tidak independen karena melibatkan Dinas PU dalam menentukan nilai kerugian proyek.

‎Menurutnya, Inspektorat tidak memiliki kewenangan mutlak dalam menetapkan kerugian negara.

‎“Penghitungan hanya membandingkan harga material di toko bangunan dengan anggaran proyek desa,” ujar Sujito.

‎Selain itu, pihak pembela juga menyoroti dominasi peran kontraktor dan kepala desa dalam pelaksanaan proyek BKKD 2021.

‎Hal tersebut bahkan disebut diakui sendiri oleh saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum selama persidangan berlangsung.

‎Kuasa hukum mempertanyakan mengapa tanggung jawab pidana justru diarahkan kepada camat.

‎Mereka menilai konstruksi perkara menjadi tidak proporsional.

‎Tim pembela turut membantah kesaksian terkait dugaan pertemuan antara Heru Sugiharto dan sejumlah kepala desa di Kebon Jambu pada 10 November 2021.

‎Menurut Sujito, pada waktu yang sama kliennya sedang menghadiri agenda resmi di Aula Dinas PU Kabupaten Bojonegoro.

‎Fakta tersebut, kata dia, telah dibuktikan melalui dokumen dan keterangan di persidangan.

‎“Jadi ada fakta persidangan yang tidak sejalan dengan pertimbangan hakim,” jelasnya.

‎Polemik lain menyangkut tanda tangan camat dalam dokumen RPD yang dijadikan dasar dakwaan turut serta merugikan keuangan negara.

‎Kuasa hukum menyebut pihak Bank Jatim Cabang Padangan telah memberikan keterangan berbeda dalam persidangan.

‎Namun fakta tersebut dinilai tidak dipertimbangkan secara maksimal oleh majelis hakim dalam putusannya.

‎Karena itu, tim pembela menegaskan akan segera mengajukan banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi.

‎Meski kecewa terhadap hasil putusan, kuasa hukum Heru Sugiharto mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

‎Mereka berharap pengadilan tingkat banding nantinya dapat menilai perkara secara lebih objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan.

‎Langkah hukum lanjutan kini tengah dipersiapkan oleh tim pembela.

‎“Kami tetap menghormati putusan hakim, tetapi hak hukum untuk banding akan kami gunakan,” pungkas Bukhari. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *