BOJONEGOROtimes.Id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JP Nusantara resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro terkait penangkapan dan penahanan dua warga berinisial DA dan P.
Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., yang menilai proses hukum oleh Satreskrim Polres Bojonegoro diduga tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Rabu (13/05/2026).
Menurut Bambang, langkah hukum ini dilakukan untuk menguji keabsahan surat perintah penangkapan dan penahanan yang diterbitkan penyidik.
Ia menyebut ada sejumlah prosedur yang dinilai tidak dipenuhi dalam proses hukum terhadap kedua kliennya tersebut.
Karena itu, pihaknya meminta pengadilan memeriksa secara objektif apakah tindakan penyidik telah sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengajukan praperadilan karena terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan surat penangkapan dan penahanan terhadap klien kami. Semua tahapan penyidikan seharusnya mengikuti ketentuan yang sudah diatur dalam PERKAP RI Nomor 6 Tahun 2019,” ujar Bambang Iswahyudi kepada awak media.
Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut dijelaskan secara rinci mengenai syarat penangkapan maupun penahanan seseorang.
Menurutnya, tindakan penahanan tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas serta bukti permulaan yang cukup.
Selain itu, penyidik juga wajib memenuhi syarat objektif dan subjektif sebelum menerbitkan surat perintah penahanan.
“Penangkapan dan penahanan merupakan bentuk pembatasan hak seseorang sehingga prosedurnya harus benar-benar ketat. Jika ada syarat yang tidak terpenuhi, maka tindakan tersebut dapat dinilai cacat hukum,” tegasnya.
Tim kuasa hukum LBH JP Nusantara juga mengaku menemukan sejumlah poin yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Salah satunya berkaitan dengan dasar pertimbangan hukum dalam surat perintah penahanan yang dinilai belum lengkap. Selain itu, alasan penahanan disebut tidak sinkron dengan pasal yang disangkakan kepada kedua kliennya.
Bambang menilai, apabila prosedur hukum tidak dijalankan sesuai ketentuan internal kepolisian, maka konsekuensinya dapat berdampak pada keabsahan produk hukum yang diterbitkan.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro menyatakan surat penangkapan dan penahanan terhadap DA dan P tidak sah serta batal demi hukum.
“Kami tidak menghambat proses hukum. Jika klien kami terbukti bersalah tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun proses penegakan hukum juga wajib dilakukan sesuai aturan agar hak asasi setiap warga tetap terlindungi,” tambah Bambang.
Hingga kini, gugatan praperadilan tersebut telah resmi diterima dan tercatat di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Sidang pemeriksaan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat dan akan menjadi penentu sah atau tidaknya penahanan yang dijalani kedua tersangka tersebut.
Sementara itu, pihak Polres Bojonegoro sampai berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh LBH JP Nusantara tersebut. (*)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,