LAMONGAN – Hubungan asmara yang seharusnya dibangun atas dasar kepercayaan justru dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan.
Seorang pria berinisial R (44), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menipu dan menggelapkan harta milik kekasihnya sendiri.
Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polsek Bluluk, Polres Lamongan, setelah menerima laporan dari korban berinisial S (50), warga Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan.
Korban mengaku mengalami kerugian setelah memberikan uang dan meminjamkan sepeda motor kepada pelaku yang memiliki hubungan pribadi dengannya.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula pada pertengahan Mei 2026.
Saat itu pelaku mengaku baru mengalami kecelakaan lalu lintas dan membutuhkan dana untuk menyelesaikan tanggung jawab kepada pihak lain yang disebut sebagai korban kecelakaan.
”Pelaku menyampaikan kepada korban bahwa dirinya membutuhkan uang untuk membayar ganti rugi akibat kecelakaan lalu lintas yang dialaminya,” ujar Ipda Hamzaid.
Karena percaya dan memiliki kedekatan emosional dengan pelaku, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp4,5 juta.
Dana tersebut diberikan tanpa rasa curiga karena korban meyakini alasan yang disampaikan pelaku benar adanya.
Namun, tidak berhenti sampai di situ. Pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku kembali meminta bantuan kepada korban dengan meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih bernomor polisi S 4090 JBB.
Kepada korban, pelaku berdalih kendaraan itu akan digunakan untuk mengurus sejumlah dokumen yang berkaitan dengan rencana pernikahan mereka.
Alasan tersebut membuat korban kembali memberikan kepercayaan dan menyerahkan sepeda motor miliknya.
”Korban menyerahkan kendaraan karena percaya terhadap pelaku yang mengaku akan mengurus persyaratan pernikahan,” kata Hamzaid.
Seiring berjalannya waktu, motor yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan.
Korban kemudian mulai curiga setelah pelaku sulit dihubungi dan tidak memberikan kepastian mengenai keberadaan kendaraan tersebut.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa sepeda motor milik korban ternyata telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang di wilayah Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.
Kendaraan itu disebut digadaikan dengan nilai transaksi sekitar Rp3 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp12 juta.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bluluk segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari informasi yang diperoleh petugas, pelaku diketahui berada di depan Kantor UPT Puskesmas Bluluk.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya sebagaimana yang dilaporkan korban.
”Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban. Selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lamongan untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Hamzaid.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih berjalan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan kedekatan pribadi maupun hubungan emosional.
”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dalam urusan peminjaman uang maupun barang berharga, sekalipun dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan dekat,” pungkasnya. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,