‎Fenomena Media Tanpa Kantor Kian Marak, SMSI Minta Aturan Pers Direvisi

JAKARTA – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus menyatakan dukungannya terhadap perkembangan media digital independen atau yang dikenal sebagai media “homeless”.

‎Menurutnya, kemajuan teknologi telah mengubah pola penyebaran informasi yang kini tidak lagi bergantung pada kantor fisik maupun struktur media konvensional.

‎Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri Fun Walk Dewan Pers dalam peringatan World Press Freedom Day (WPFD) 2026 di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

‎Firdaus menilai keberadaan media digital mandiri menjadi bagian dari realitas baru dunia pers modern.

‎Platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga podcast dinilai telah membuka ruang luas bagi kreator informasi untuk menyampaikan berita secara cepat dan menjangkau masyarakat lebih luas.

‎Ia berharap keberadaan media baru tersebut dapat diterima sebagai bagian dari ekosistem pers nasional.

‎“Perkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka. Banyak kreator informasi bekerja mandiri tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas,” ujar Firdaus.

‎Selain membahas fenomena media baru, Firdaus juga menyoroti sistem verifikasi media yang diterapkan Dewan Pers.

‎Menurutnya, banyak media kecil dan media siber daerah mengalami kendala dalam memenuhi persyaratan administratif yang dinilai cukup berat di tengah kondisi industri pers saat ini.

‎Ia meminta agar aturan verifikasi lebih sederhana namun tetap menjaga kualitas jurnalistik.

‎“Banyak media tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi terkendala syarat administratif yang cukup berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.

‎Firdaus menegaskan perusahaan pers tetap harus berbadan hukum dan menjalankan kode etik jurnalistik sesuai amanat UU Pers.

‎Namun, ia berharap Dewan Pers dapat menyesuaikan regulasi agar lebih inklusif terhadap perkembangan media digital modern.

‎Menurutnya, langkah tersebut penting agar pendataan media dapat berjalan lebih luas sekaligus menjaga iklim pers Indonesia tetap sehat dan merdeka.

‎“Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman, tanpa menghambat pertumbuhan media digital independen yang tetap menjunjung etika jurnalistik,” tegas Firdaus. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *