JAKARTA – Penanganan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) kini memasuki fase krusial.
Interpol secara resmi menerbitkan Red Notice terhadap Mohammad Riza Chalid alias MRC.
Dengan status tersebut, Riza Chalid dinyatakan sebagai buronan internasional.
Aparat penegak hukum di 196 negara kini memiliki kewenangan untuk melacak keberadaannya.
Red Notice tersebut diterbitkan pada 23 Januari 2026 setelah Riza Chalid lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.
Penetapan tersangka dilakukan pada 10 Juli 2025 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola BBM.
Sejak saat itu, Riza Chalid diketahui berada di luar negeri. Kondisi tersebut mendorong langkah hukum lintas negara melalui Interpol.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, memastikan bahwa Red Notice telah aktif dan berlaku secara internasional.
Ia menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
“Hari ini, Minggu 1 Februari, kami sampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Untung.
Usai penerbitan Red Notice, NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak.
Kerja sama dilakukan baik di dalam negeri maupun dengan otoritas luar negeri.
Sejumlah kementerian dan lembaga turut dilibatkan untuk mempercepat proses pelacakan. Langkah ini bertujuan mempersempit ruang gerak buronan.
Untung menegaskan komitmen Interpol Indonesia dalam mendukung penuh penegakan hukum.
Menurutnya, pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri tetap harus diproses sesuai hukum.
“Set NCB Interpol mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penerbitan Red Notice membutuhkan proses panjang dan koordinasi berlapis.
Interpol Indonesia terus berkomunikasi dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras bersama dengan dukungan penuh dari Interpol Headquarters Lyon,” ungkap Untung.
Lebih lanjut, Untung menekankan bahwa capaian tersebut merupakan hasil sinergi banyak pihak. Kementerian, lembaga, serta organisasi internasional turut berperan aktif.
“Ini bukan hanya keberhasilan Polri atau Interpol, tetapi hasil kolaborasi global dalam penegakan hukum,” pungkasnya.
Dengan terbitnya Red Notice, aparat penegak hukum internasional kini memiliki dasar hukum untuk bertindak.
Riza Chalid dapat dilacak, ditangkap sementara, dan diserahkan sesuai mekanisme hukum internasional.
Proses tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan ekstradisi di masing-masing negara.
Upaya ini menjadi bukti keseriusan negara dalam memberantas korupsi lintas batas. (dpw)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,