Kasus Korupsi Pertamina Memanas, Riza Chalid Resmi Masuk Daftar Buronan Internasional

JAKARTA – Penanganan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) kini memasuki fase krusial.

‎Interpol secara resmi menerbitkan Red Notice terhadap Mohammad Riza Chalid alias MRC.

‎Dengan status tersebut, Riza Chalid dinyatakan sebagai buronan internasional.

‎Aparat penegak hukum di 196 negara kini memiliki kewenangan untuk melacak keberadaannya.

‎Red Notice tersebut diterbitkan pada 23 Januari 2026 setelah Riza Chalid lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.

‎Penetapan tersangka dilakukan pada 10 Juli 2025 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola BBM.

‎Sejak saat itu, Riza Chalid diketahui berada di luar negeri. Kondisi tersebut mendorong langkah hukum lintas negara melalui Interpol.

‎Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, memastikan bahwa Red Notice telah aktif dan berlaku secara internasional.

‎Ia menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

‎“Hari ini, Minggu 1 Februari, kami sampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Untung.

‎Usai penerbitan Red Notice, NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak.

‎Kerja sama dilakukan baik di dalam negeri maupun dengan otoritas luar negeri.

‎Sejumlah kementerian dan lembaga turut dilibatkan untuk mempercepat proses pelacakan. Langkah ini bertujuan mempersempit ruang gerak buronan.

‎Untung menegaskan komitmen Interpol Indonesia dalam mendukung penuh penegakan hukum.

‎Menurutnya, pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri tetap harus diproses sesuai hukum.

‎“Set NCB Interpol mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” tegasnya.

‎Ia juga mengungkapkan bahwa penerbitan Red Notice membutuhkan proses panjang dan koordinasi berlapis.

‎Interpol Indonesia terus berkomunikasi dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis.

‎“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras bersama dengan dukungan penuh dari Interpol Headquarters Lyon,” ungkap Untung.

‎Lebih lanjut, Untung menekankan bahwa capaian tersebut merupakan hasil sinergi banyak pihak. Kementerian, lembaga, serta organisasi internasional turut berperan aktif.

‎“Ini bukan hanya keberhasilan Polri atau Interpol, tetapi hasil kolaborasi global dalam penegakan hukum,” pungkasnya.

‎Dengan terbitnya Red Notice, aparat penegak hukum internasional kini memiliki dasar hukum untuk bertindak.

‎Riza Chalid dapat dilacak, ditangkap sementara, dan diserahkan sesuai mekanisme hukum internasional.

‎Proses tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan ekstradisi di masing-masing negara.

‎Upaya ini menjadi bukti keseriusan negara dalam memberantas korupsi lintas batas. (dpw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *