‎Modus Kencan Online Berujung Penipuan, Motor NMAX Warga Tikung Lamongan Dibawa Kabur

LAMONGAN – Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang sebelumnya ditangani Polsek Babat.

‎Perkara tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Babat pada Minggu malam, 26 April 2026 sekitar pukul 20.50 WIB.

‎Korban diketahui berinisial VS (18), warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

‎Dalam kasus ini polisi telah mengamankan seorang perempuan berinisial FN (20), warga Kecamatan Sekaran.

‎Sedangkan satu terduga pelaku lain berinisial LS (22), warga Kecamatan Maduran, hingga kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

‎Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kasi Humas IPDA M. Hamzaid menjelaskan, kasus bermula dari perkenalan korban dengan akun Instagram bernama @nabila.

‎Dari komunikasi tersebut, korban kemudian diajak bertemu di kawasan utara Perempatan Sawongaling Babat.

‎“Korban diajak bertemu dan berbincang di sekitar Jalan Pramuka Babat. Saat itu pelaku FN meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak menjemput temannya,” ujar IPDA M. Hamzaid, Jumat (16/05/2026).

‎Korban yang menunggu cukup lama mulai curiga karena pelaku tidak kunjung kembali.

‎Ketika mencoba menghubungi nomor WhatsApp pelaku, nomor tersebut sudah tidak aktif dan akses komunikasi korban diblokir.

‎Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

‎Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi tersebut diduga telah dirancang oleh LS.

‎Pelaku disebut membuat akun Instagram palsu untuk mencari sasaran.

‎Setelah korban terpancing, komunikasi dilanjutkan melalui direct message Instagram dan WhatsApp.

‎“Untuk meyakinkan korban, LS meminta FN mengirim voice note agar korban percaya sedang berkomunikasi dengan seorang perempuan,” terang Hamzaid.

‎Dalam pertemuan itu, korban diminta datang menggunakan sepeda motor dan tidak membawa mobil.

‎Setelah berada di lokasi, FN menjalankan aksinya dengan membawa motor korban menggunakan alasan menjemput teman di sekitar lokasi pertemuan.

‎Setelah berhasil menguasai kendaraan, FN langsung membawa kabur motor tersebut.

‎Polisi menyebut LS mengikuti dari belakang dan mengarahkan kendaraan menuju rumah kontrakan mereka di wilayah Sukodadi.

‎Setibanya di lokasi, pelaku melepas plat nomor kendaraan dan memakai motor itu untuk aktivitas sehari-hari.

‎Polisi juga mengungkap bahwa FN diduga pernah melakukan aksi serupa atas perintah LS pada tahun 2025.

‎Namun perkara sebelumnya diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak berlanjut ke proses hukum.

‎Petugas akhirnya berhasil menangkap FN di rumah kontrakannya pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara LS diduga sudah meninggalkan kontrakan sejak pagi hari sebelum penangkapan dilakukan dan kini masih diburu aparat kepolisian.

‎“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih bernomor polisi W 57xx CL,” pungkasnya.

‎Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *