JAKARTA – Mohammad Riza Chalid alias MRC dipastikan masih akan berstatus buronan internasional dalam waktu yang panjang.
Interpol telah menetapkan Red Notice terhadap Riza Chalid berlaku hingga tahun 2031.
Ketetapan tersebut dihitung sejak tanggal penerbitan awal pada 23 Januari 2026. Dengan status ini, Riza Chalid masuk dalam daftar pencarian lintas negara.
Red Notice merupakan mekanisme resmi Interpol yang disampaikan kepada aparat penegak hukum dunia.
Melalui sistem ini, 196 negara anggota diminta melakukan pelacakan terhadap buronan.
Langkah tersebut dapat mencakup penahanan sementara hingga penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tujuannya adalah mendukung ekstradisi dan penegakan hukum internasional.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa Red Notice memiliki masa aktif tertentu.
Ia menyebut setiap Red Notice berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan. “Ada masa berlakunya, lima tahun,” ujar Untung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta. Pernyataan itu disampaikan pada Minggu (1/2/2026).
Berdasarkan ketentuan tersebut, Red Notice atas nama Riza Chalid akan tetap aktif hingga 2031.
Selama periode itu, aparat penegak hukum di berbagai negara memiliki dasar hukum untuk melakukan pencarian.
Status tersebut membuat pergerakan buronan menjadi semakin terbatas. Interpol juga terus memantau keberadaan yang bersangkutan.
Meski memiliki batas waktu, Red Notice tidak bersifat final dan dapat diperpanjang.
Untung menjelaskan perpanjangan dilakukan apabila buronan belum berhasil diamankan. “Red Notice bisa diperpanjang selama yang bersangkutan belum tertangkap,” katanya.
Interpol akan berkoordinasi dengan Indonesia sebagai negara peminta.
Menurut Untung, mekanisme perpanjangan dilakukan melalui konfirmasi resmi dari Interpol.
Pihaknya akan dimintai kepastian apakah Red Notice masih diperlukan. “Interpol akan mengonfirmasi kepada kami sebagai requesting country,” jelasnya.
Hal ini memastikan status buronan tetap berlaku secara sah.
Riza Chalid sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.
Penetapan tersebut dilakukan pada 10 Juli 2025 terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar di sektor energi nasional. Proses hukumnya kini melibatkan kerja sama internasional.
Dalam penyidikan, Riza Chalid disebut sebagai beneficial owner dari sejumlah perusahaan.
Dua di antaranya adalah PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Peran tersebut dinilai berpengaruh dalam skema perkara yang diselidiki.
Temuan ini memperkuat konstruksi hukum penyidik.
Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai angka fantastis. Total kerugian diperkirakan sebesar Rp285 triliun.
Nilai itu mencakup kerugian keuangan negara dan kerugian terhadap perekonomian nasional. Angka tersebut menjadikan kasus ini sorotan publik luas.
Tak berhenti di situ, Riza Chalid juga disangkakan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jeratan TPPU tersebut memperberat ancaman hukuman yang dihadapinya. Aparat penegak hukum menilai dugaan aliran dana ilegal perlu ditelusuri lebih jauh.
Proses hukum pun terus dikembangkan. Dengan Red Notice yang masih aktif hingga 2031 dan berpotensi diperpanjang, peluang Riza Chalid untuk menghindari hukum semakin kecil.
Ruang geraknya di tingkat internasional kian terbatas. Aparat penegak hukum global terus melakukan pemantauan. Perburuan terhadap buronan ini dipastikan belum akan berakhir. (dpw)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,