Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Global, Interpol Awasi hingga 2031

‎JAKARTA – Mohammad Riza Chalid alias MRC dipastikan masih akan berstatus buronan internasional dalam waktu yang panjang.

‎Interpol telah menetapkan Red Notice terhadap Riza Chalid berlaku hingga tahun 2031.

‎Ketetapan tersebut dihitung sejak tanggal penerbitan awal pada 23 Januari 2026. Dengan status ini, Riza Chalid masuk dalam daftar pencarian lintas negara.

‎Red Notice merupakan mekanisme resmi Interpol yang disampaikan kepada aparat penegak hukum dunia.

‎Melalui sistem ini, 196 negara anggota diminta melakukan pelacakan terhadap buronan.

‎Langkah tersebut dapat mencakup penahanan sementara hingga penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut.

‎Tujuannya adalah mendukung ekstradisi dan penegakan hukum internasional.

‎Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa Red Notice memiliki masa aktif tertentu.

‎Ia menyebut setiap Red Notice berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan. “Ada masa berlakunya, lima tahun,” ujar Untung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta. Pernyataan itu disampaikan pada Minggu (1/2/2026).

‎Berdasarkan ketentuan tersebut, Red Notice atas nama Riza Chalid akan tetap aktif hingga 2031.

‎Selama periode itu, aparat penegak hukum di berbagai negara memiliki dasar hukum untuk melakukan pencarian.

‎Status tersebut membuat pergerakan buronan menjadi semakin terbatas. Interpol juga terus memantau keberadaan yang bersangkutan.

‎Meski memiliki batas waktu, Red Notice tidak bersifat final dan dapat diperpanjang.

‎Untung menjelaskan perpanjangan dilakukan apabila buronan belum berhasil diamankan. “Red Notice bisa diperpanjang selama yang bersangkutan belum tertangkap,” katanya.

‎Interpol akan berkoordinasi dengan Indonesia sebagai negara peminta.

‎Menurut Untung, mekanisme perpanjangan dilakukan melalui konfirmasi resmi dari Interpol.

‎Pihaknya akan dimintai kepastian apakah Red Notice masih diperlukan. “Interpol akan mengonfirmasi kepada kami sebagai requesting country,” jelasnya.

‎Hal ini memastikan status buronan tetap berlaku secara sah.

‎Riza Chalid sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.

‎Penetapan tersebut dilakukan pada 10 Juli 2025 terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

‎Kasus ini menjadi salah satu perkara besar di sektor energi nasional. Proses hukumnya kini melibatkan kerja sama internasional.

‎Dalam penyidikan, Riza Chalid disebut sebagai beneficial owner dari sejumlah perusahaan.

‎Dua di antaranya adalah PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Peran tersebut dinilai berpengaruh dalam skema perkara yang diselidiki.

‎Temuan ini memperkuat konstruksi hukum penyidik.

‎Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai angka fantastis. Total kerugian diperkirakan sebesar Rp285 triliun.

‎Nilai itu mencakup kerugian keuangan negara dan kerugian terhadap perekonomian nasional. Angka tersebut menjadikan kasus ini sorotan publik luas.

‎Tak berhenti di situ, Riza Chalid juga disangkakan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.

‎Jeratan TPPU tersebut memperberat ancaman hukuman yang dihadapinya. Aparat penegak hukum menilai dugaan aliran dana ilegal perlu ditelusuri lebih jauh.

‎Proses hukum pun terus dikembangkan. Dengan Red Notice yang masih aktif hingga 2031 dan berpotensi diperpanjang, peluang Riza Chalid untuk menghindari hukum semakin kecil.

‎Ruang geraknya di tingkat internasional kian terbatas. Aparat penegak hukum global terus melakukan pemantauan. Perburuan terhadap buronan ini dipastikan belum akan berakhir. (dpw)