BOJONEGOROtimes.Id – Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal.
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kehadirannya pada kegiatan pemusnahan 10,35 juta batang rokok ilegal yang digelar Bea Cukai Bojonegoro, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Bojonegoro itu merupakan tindak lanjut dari 55 operasi penegakan hukum yang dilakukan sepanjang Agustus 2025 hingga April 2026.
Jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut berhasil diamankan sebelum beredar lebih luas di masyarakat.
Bupati Setyo Wahono menyampaikan bahwa program Gempur Rokok Ilegal tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan negara.
Program tersebut juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif peredaran rokok ilegal terhadap kesehatan dan perekonomian.
”Masyarakat perlu memahami bahwa produksi, distribusi, hingga penjualan rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum. Karena itu edukasi harus terus dilakukan kepada semua pihak yang terlibat,” ujar Setyo Wahono.
Menurut Wahono, pemusnahan barang hasil penindakan menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Selain itu, tindakan tersebut memastikan barang-barang ilegal yang telah disita tidak kembali masuk ke rantai perdagangan.
”Kami mengapresiasi kerja keras Bea Cukai dan seluruh pihak yang terus bersinergi. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan selalu mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal demi melindungi masyarakat dan mendukung kesejahteraan petani tembakau,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bojonegoro P. Dwi Jogyastara menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan mencapai 10.357.840 batang rokok ilegal.
Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp15,39 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp7,73 miliar.
Ia menilai peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat karena produk tersebut tidak melalui pengawasan dan pengujian sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kondisi itu membuat risiko konsumsi menjadi lebih besar, terutama bagi kalangan usia muda.
”Pemberantasan rokok ilegal merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat. Selain menjaga penerimaan negara, langkah ini juga mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat bagi industri rokok legal,” terang Dwi Jogyastara.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis melalui pembakaran di lokasi kegiatan.
Adapun sebagian besar barang hasil penindakan dimusnahkan di fasilitas pengolahan limbah PT Solusi Bangun Indonesia di Tuban dengan pengawasan petugas Bea Cukai untuk memastikan proses berjalan aman dan ramah lingkungan. (*)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,