JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengajukan kerja sama strategis kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mengembangkan program pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat.
Gagasan tersebut disampaikan langsung saat audiensi dengan Ketua MA Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2026).
Program ini diharapkan dapat memperkuat budaya mediasi sekaligus mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.
Ketua Umum SMSI Firdaus mengatakan, jaringan media siber memiliki posisi penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian sengketa melalui jalur damai.
Menurutnya, SMSI siap mendukung upaya Mahkamah Agung membangun budaya mediasi yang lebih luas di Indonesia melalui jaringan anggotanya yang tersebar di berbagai daerah.
”Melalui jaringan 3.181 perusahaan media siber di 35 provinsi, SMSI berkomitmen mengedukasi masyarakat bahwa penyelesaian sengketa tidak harus berakhir dengan menang atau kalah, tetapi dapat ditempuh melalui jalan damai dan musyawarah,” ujar Firdaus.
Dalam usulannya, SMSI menawarkan penyusunan kurikulum pelatihan mediator, pengembangan sistem sertifikasi sesuai standar Mahkamah Agung, serta pelaksanaan pelatihan secara berkala di berbagai daerah.
Program tersebut ditujukan bagi insan media, praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat.
Firdaus menegaskan pelatihan akan mengacu pada standar etika internasional dan nasional, dengan menekankan prinsip independensi, integritas, ketidakberpihakan, kesetaraan, kepatutan, serta kompetensi.
Nilai-nilai tersebut dinilai penting untuk mencetak mediator yang profesional dan dipercaya publik.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menilai literasi hukum masyarakat terkait mediasi masih perlu ditingkatkan.
Ia menyebut banyak pihak datang ke pengadilan dengan tujuan mencari kemenangan, bukan solusi yang adil dan berkelanjutan, sehingga jumlah perkara terus bertambah setiap tahun.
”Masih banyak masyarakat yang memandang pengadilan sebagai tempat mencari kemenangan, padahal tujuan utama peradilan adalah menghadirkan keadilan dan penyelesaian yang baik bagi semua pihak,” kata Sunarto.
Ia juga mencontohkan keberhasilan sistem mediasi di New South Wales (NSW), Australia, yang mampu menyelesaikan sekitar 80 persen sengketa melalui proses mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan.
Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjadi inspirasi dalam memperkuat budaya penyelesaian konflik secara damai di Indonesia.
Kolaborasi antara SMSI dan Mahkamah Agung diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperluas penggunaan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
Selain membantu mengurangi beban peradilan, program ini juga diharapkan membangun budaya dialog dan musyawarah yang lebih kuat di tengah masyarakat. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,