NGANJUK – Perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang menyeret Ketua Salam Lima Jari Nganjuk berinisial YM terus bergulir di Pengadilan Negeri Nganjuk.
Sidang lanjutan yang berlangsung Kamis (11/6/2026) memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa atas tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas Pengadilan Negeri Nganjuk, Muhammad Hasan, menjelaskan bahwa jalannya persidangan berlangsung tertib dan kondusif.
Menurutnya, pengadilan berupaya memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan argumentasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
”Persidangan hari ini berjalan dengan sangat kondusif dan lancar. Agenda utama memang pembacaan pleidoi dari penasihat hukum serta nota pembelaan pribadi yang ditulis sendiri oleh terdakwa,” ujar Muhammad Hasan.
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum YM menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan jaksa.
Selain itu, terdakwa juga memanfaatkan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk membacakan nota pembelaan yang disusunnya secara pribadi di hadapan persidangan.
Kuasa Substitusi terdakwa, Imam Gozali, mengungkapkan bahwa isi pembelaan yang dibacakan mencakup berbagai argumentasi hukum yang disusun tim pengacara.
Di sisi lain, terdakwa turut menyampaikan pandangan dan keluh kesahnya melalui nota pembelaan pribadi yang dibacakan langsung di ruang sidang.
Menanggapi isi pledoi tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, menilai adanya perbedaan pandangan antara pihak terdakwa dan penuntut umum merupakan bagian yang lazim dalam proses peradilan pidana.
Karena itu, pihak kejaksaan akan memberikan tanggapan secara resmi melalui agenda replika.
”Ya, terkait dengan permasalahan tersebut itu sudah merupakan hal yang biasa. Kita sikapi dengan bijak, nanti akan kami jawab dalam replika,” kata Koko Roby Yahya.
Koko menegaskan bahwa jaksa tetap meyakini konstruksi perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
Ia juga memastikan seluruh tahapan penanganan perkara telah dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
”Semua prosedur hukum telah dilewati. Semuanya sudah dilaksanakan secara profesional dan proporsional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Nganjuk menyatakan akan tetap berpedoman pada fakta hukum yang telah diperoleh selama pemeriksaan perkara.
Jawaban resmi terhadap pledoi terdakwa dijadwalkan disampaikan dalam sidang lanjutan mendatang.
”Kalau kami tetap berpegangan terhadap fakta hukum di persidangan,” imbuh Koko.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar 4 Juni 2026, JPU menyatakan terdakwa YM terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana didakwakan.
Berdasarkan keyakinan tersebut, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun empat bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
”Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan melanggar Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata JPU Muhammad Ryan Kurniawan.
”Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” lanjutnya.
Setelah agenda pembacaan pledoi selesai, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 15 Juni 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atau replika terhadap pembelaan yang telah disampaikan pihak terdakwa. (*)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,