‎Praperadilan Dikabulkan, Advokat Soroti Kepastian Hukum dan Kewajiban Pembebasan

‎BOJONEGOROtimes.Id – Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan pemohon tidak dapat dipandang hanya sebagai keputusan administratif semata.

‎Dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia, putusan tersebut langsung memiliki kekuatan hukum sejak dibacakan di persidangan terbuka.

‎Karena itu, pelaksanaannya tidak boleh ditunda dengan alasan menunggu proses administrasi tambahan.

‎Hal tersebut menjadi bagian dari prinsip kepastian hukum dalam peradilan pidana.

‎Advokat Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., yang mengajukan permohonan

‎praperadilan di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada 13 Mei 2026, menegaskan hal itu.

‎Ia menyampaikan bahwa jika hakim menyatakan penangkapan atau penahanan tidak sah, maka pembebasan harus segera dilakukan.

‎Menurutnya, tidak ada dasar untuk menunda pelaksanaan putusan setelah majelis hakim mengetukkan palu sidang.

‎“Putusan pengadilan berlaku sejak dibacakan di ruang sidang terbuka,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

‎Lebih lanjut, Bambang menjelaskan masih terdapat pemahaman keliru di sebagian pihak terkait eksekusi putusan praperadilan.

‎Sebagian menganggap bahwa pelaksanaan harus menunggu salinan resmi putusan atau koordinasi antarinstansi terlebih dahulu.

‎Padahal, menurutnya, kekuatan hukum lahir sejak putusan diucapkan, bukan ketika dokumen tertulis diterima.

‎“Secara hukum, putusan itu sudah dapat dijalankan saat dibacakan,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, putusan praperadilan yang dikabulkan memiliki konsekuensi hukum yang tegas dan mengikat.

‎Di antaranya adalah gugurnya status penahanan sehingga pihak terkait wajib segera dibebaskan.

‎Selain itu, dapat diikuti dengan pemulihan hak serta penghormatan terhadap nama baik seseorang.

‎Termasuk kemungkinan penghentian proses penyidikan apabila dasar hukumnya dinyatakan tidak sah.

‎Bambang juga mengingatkan bahwa melanjutkan penahanan setelah adanya putusan tidak sah berpotensi menyalahi hukum.

‎Dalam kondisi tersebut, pihak yang dirugikan berhak menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Termasuk kemungkinan mengajukan tuntutan ganti kerugian atas tindakan yang dianggap melanggar prosedur hukum.

‎Ia menilai hal ini penting sebagai bentuk perlindungan hak warga negara.

‎Menurutnya, aparat penegak hukum harus menjadikan kepastian hukum sebagai pedoman utama dalam bertindak.

‎Tujuan hukum bukan hanya penegakan aturan, tetapi juga menjamin keadilan bagi setiap individu.

‎Karena itu, setiap putusan pengadilan wajib dihormati dan dilaksanakan tanpa penundaan yang tidak perlu.

‎“Ketika pengadilan sudah memutus, maka itu harus dijalankan secara konsisten,” pungkas Bambang.

‎Pandangan tersebut menegaskan bahwa praperadilan bukan sekadar mekanisme formal dalam hukum acara pidana.

‎Melainkan instrumen penting untuk mengontrol kewenangan aparat penegak hukum agar tidak melanggar hak warga negara.

‎Sekaligus menjadi jaminan keseimbangan antara kekuasaan negara dan perlindungan individu.

‎Dengan demikian, prinsip keadilan dan kepastian hukum dapat tetap terjaga dalam proses peradilan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *