BOJONEGOROtimes.Id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Desa (BKD) yang menyeret mantan Camat Padangan, Heru Sugiharto, kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (24/2/2026).
Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan belasan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan 16 orang saksi dari berbagai unsur pemerintahan desa.
Mereka terdiri dari sekretaris desa, bendahara, hingga perangkat yang terlibat dalam pengelolaan dana BKD.
Dalam persidangan, pembahasan mengerucut pada persoalan administrasi pencairan dana.
Fokus utama berada pada dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Isu ini menjadi titik krusial dalam konstruksi perkara yang diajukan jaksa.
Tim kuasa hukum pun menilai ada kekeliruan dalam menafsirkan kewenangan administratif.
Kuasa hukum Heru Sugiharto, Bukhari Yasin, S.H., M.H., menegaskan bahwa regulasi yang berlaku sudah jelas mengatur kewenangan desa.
Ia merujuk pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 58 Tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan desa.
Menurutnya, dana yang telah masuk ke rekening kas desa sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
Kecamatan, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk membelanjakan anggaran tersebut.
“Begitu dana BKD masuk ke rekening desa, kewenangannya ada di pemerintah desa. Kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, bukan kecamatan,” tegas Bukhari usai sidang.
Ia juga mempertanyakan mengapa tanggung jawab administratif desa justru dikaitkan dengan camat.
Menurutnya, konstruksi perkara seolah memindahkan beban kesalahan administrasi desa ke pihak kecamatan.
Padahal secara aturan, kepala desa memegang kendali penuh atas pengelolaan anggaran.
Hal ini, lanjutnya, perlu diluruskan dalam fakta hukum di persidangan.
Tim pembela turut menyoroti keberadaan dokumen RPD sebagai syarat pencairan dana.
Bukhari mengaku telah menelaah berbagai regulasi terkait mekanisme pencairan BKD.
Namun ia tidak menemukan aturan eksplisit yang menyebut RPD sebagai syarat mutlak pencairan.
Menurutnya, dokumen yang dipersyaratkan dalam aturan adalah SPP.
“Sepanjang yang kami pelajari, syarat pencairan adalah SPP. Lalu dari mana RPD dijadikan syarat wajib? Ini yang sedang kami uji dalam persidangan,” ujarnya.
Majelis hakim bahkan berencana menghadirkan saksi dari Bank Jatim pada sidang berikutnya.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan prosedur pencairan dana di perbankan.
Apakah benar pencairan tidak dapat dilakukan tanpa RPD menjadi hal yang akan diklarifikasi.
Agenda lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Selain aspek administratif, tim kuasa hukum juga menekankan pentingnya unsur niat jahat atau mens rea dalam perkara korupsi.
Menurut Bukhari, suatu perbuatan tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana tanpa adanya motif dan keuntungan pribadi.
Ia menyebut hingga kini tidak ada bukti kliennya menerima aliran dana.
Tidak pula ditemukan indikasi adanya kepentingan pribadi dengan pihak penyedia.
“Kalau memang ada tanda tangan atau pengarahan, harus dibuktikan apa motifnya. Tidak ada bukti klien kami menerima uang,” kata Bukhari.
Kuasa hukum lainnya, Sujito, S.H., juga menegaskan bahwa seluruh saksi yang telah diperiksa tidak pernah menyebut adanya pemberian uang kepada Heru.
Ia membantah tudingan bahwa kliennya menikmati dana yang disebut merugikan negara hingga Rp1,2 miliar.
Menurutnya, isu tersebut tidak terkonfirmasi dalam fakta persidangan.
Seluruh keterangan saksi tidak mengarah pada aliran dana ke terdakwa.
“Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan pernah memberikan uang atau janji kepada klien kami,” tegas Sujito.
Sementara itu, Eta Budi Rahayu, S.H., M.H., menambahkan bahwa sejumlah pejabat dan pihak terkait telah diperiksa.
Mulai dari Kepala Dinas PMD, Bina Marga, BPKAD, kontraktor, hingga para kepala desa dan perangkatnya.
Namun dari rangkaian keterangan tersebut, belum ditemukan bukti keterlibatan aktif Heru.
Tim pembela menilai dakwaan masih bertumpu pada asumsi.
Pihaknya menyayangkan adanya kecenderungan menyeret peran camat dalam persoalan administrasi desa.
Menurut tim kuasa hukum, camat seolah dijadikan “bumper” atas dugaan kekeliruan tata kelola di tingkat desa.
Padahal tanggung jawab penggunaan dana berada pada pemerintah desa masing-masing.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi tambahan dari BPD Jatim.
Tim pembela menyatakan optimistis kliennya tidak bersalah.
Mereka meyakini fakta yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan adanya unsur korupsi.
Seluruh tudingan dinilai belum didukung bukti kuat yang relevan.
Putusan akhir pun kini dinantikan dalam lanjutan sidang pekan mendatang. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,