LAMONGAN – Program bantuan ternak sapi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2025 untuk Kelompok Tani Ternak Sumber Jaya, Desa Balongwangi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, diduga tidak berjalan sesuai tujuan.
Bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi seluruh anggota kelompok justru disinyalir hanya dinikmati oleh segelintir orang.
Dugaan itu mencuat setelah sejumlah anggota kelompok mengaku tidak memperoleh bantuan ternak secara langsung.
Kondisi tersebut memicu sorotan terkait transparansi dan mekanisme distribusi bantuan pemerintah di tingkat desa.
Kelompok ternak yang diketahui memiliki sekitar 20 anggota itu disebut menerima bantuan sebanyak 9 ekor sapi.
Namun berdasarkan keterangan anggota kelompok, hanya enam orang yang menerima sapi bantuan tersebut.
Bahkan, salah satu penerima disebut merupakan oknum kepala desa setempat.
Situasi itu menimbulkan pertanyaan mengenai proses penentuan penerima manfaat dalam kelompok ternak tersebut.
Salah satu anggota kelompok, Ali, mengungkapkan bahwa pembagian bantuan dinilai tidak adil karena tidak seluruh anggota merasakan manfaat yang sama.
Ia menyebut tiga ekor sapi diterima oleh Satim selaku ketua kelompok ternak.
Selain itu, satu ekor disebut diterima Kepala Desa Balongwangi, sementara dua ekor lainnya diterima Mataji.
Sedangkan dirinya, Sukarto, dan Paing masing-masing hanya memperoleh satu ekor sapi.
“Total ada sembilan sapi, tapi yang menerima hanya enam orang. Padahal anggota kelompok ada sekitar 20 orang,” kata Ali saat ditemui di kediamannya, 14 April 2026.
Ali juga mengungkap adanya pungutan terhadap penerima sapi bantuan.
Menurutnya, setiap anggota yang menerima sapi diwajibkan membayar uang sebesar Rp6 juta per ekor.
Sementara anggota yang tidak menerima sapi hanya memperoleh kompensasi uang sebesar Rp2 juta yang disebut berasal dari hasil pembagian dana tersebut.
Skema itu dinilai janggal karena bantuan pemerintah semestinya diberikan sesuai ketentuan program tanpa praktik yang memberatkan anggota kelompok.
“Yang dapat sapi bayar enam juta. Yang tidak dapat hanya dikasih dua juta,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Balongwangi, Kasiono, saat dikonfirmasi di kantornya pada Selasa, 28 April 2026, membenarkan dirinya menerima sapi tersebut.
Namun ia mengklaim sapi itu dibeli dengan harga sekitar Rp7 juta, bukan diperoleh secara cuma-cuma sebagai bantuan.
Ia berdalih saat proses berlangsung kondisi sedang terdampak wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Pernyataan itu justru menambah tanda tanya mengenai mekanisme pengelolaan bantuan ternak tersebut.
“Itu sapinya saya beli mas, bukan dikasih. Harganya sekitar tujuh juta kalau tidak salah,” ujar Kasiono.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai aliran dana pembayaran sapi tersebut, Kasiono mengaku uang diserahkan kepada bendahara kelompok ternak.
Namun ia mengaku lupa nama bendahara yang dimaksud.
Keterangan itu menimbulkan keraguan terkait transparansi pengelolaan dana dalam kelompok penerima bantuan pemerintah.
Apalagi hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait administrasi maupun laporan pertanggungjawaban bantuan tersebut.
“Uangnya saya berikan ke bendahara kelompok ternak, tapi saya lupa namanya,” katanya singkat.
Di sisi lain, aturan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani menegaskan bahwa aparat atau perangkat desa dilarang merangkap jabatan dalam kepengurusan kelompok tani maupun kelompok ternak.
Regulasi itu dibuat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan bantuan pemerintah dikelola secara objektif.
Struktur kelompok tani seharusnya diisi oleh anggota yang tidak memiliki jabatan sebagai aparatur pemerintah desa.
Hingga berita ini diturunkan, Satim selaku Ketua Kelompok Tani Ternak Sumber Jaya belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun dengan mendatangi langsung kediamannya belum mendapatkan respons.
Kasus ini pun memunculkan dugaan adanya penyimpangan distribusi bantuan yang berpotensi merugikan anggota kelompok lain yang tidak menerima haknya.
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap penyaluran bantuan ternak tersebut.
Pemeriksaan dianggap penting untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan dinilai menjadi hal utama agar program pemberdayaan peternak berjalan sesuai tujuan pemerintah. (*)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,