‎Raker Komisi A DPRD Bojonegoro Bahas Sengketa Lahan SDN Trenggulunan

BOJONEGOROtimes.Id – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro bergerak sigap menanggapi persoalan sengketa aset lahan yang melibatkan klaim dari pihak ahli waris.

‎Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap kepastian hukum aset milik pemerintah daerah, khususnya yang digunakan untuk kepentingan pendidikan.

‎Permasalahan tersebut dinilai perlu segera ditangani agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

‎Selain itu, kejelasan status lahan juga dianggap penting demi menjaga stabilitas kegiatan belajar mengajar.

‎Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Komisi A menggelar Rapat Kerja (Raker) yang membahas status kepemilikan lahan SDN Trenggulunan, Kecamatan Ngasem, Rabu (22/4/2026).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi A Choirul Anam, didampingi Ketua Komisi A Lasmiran serta anggota komisi lainnya.

‎Forum ini menjadi wadah koordinasi dalam mengurai persoalan yang menyangkut aspek hukum dan administrasi aset daerah.

‎Pembahasan dilakukan secara mendalam guna memperoleh solusi yang tepat dan berkelanjutan.

‎Dalam rapat tersebut, Komisi A menghadirkan berbagai pihak terkait dari lintas sektor untuk memberikan pandangan dan data pendukung.

Di antaranya perwakilan Dinas Pendidikan, BPKAD, Bagian Hukum Setda, Kantor Pertanahan (BPN), hingga pemerintah kecamatan dan desa setempat.

‎Kehadiran seluruh instansi ini diharapkan mampu memberikan gambaran komprehensif terkait status lahan yang disengketakan.

‎Dengan begitu, setiap aspek dapat dikaji secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.

‎Wakil Ketua Komisi A, Choirul Anam, menegaskan bahwa kepastian status aset pendidikan merupakan hal yang tidak bisa ditawar.

Menurutnya, persoalan seperti ini harus segera diselesaikan agar tidak mengganggu keberlangsungan pendidikan di daerah.

‎Ia juga mengingatkan bahwa konflik lahan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang merugikan banyak pihak.

‎“Status hukum dan administrasi aset harus benar-benar jelas agar tidak memicu konflik berkepanjangan yang dapat mengganggu proses belajar mengajar,” ujarnya.

‎Melalui rapat koordinasi ini, Komisi A berharap dapat menemukan titik temu yang dapat diterima semua pihak.

‎Penyelesaian yang diambil nantinya diupayakan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

‎Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen DPRD dalam menjaga aset daerah agar tetap aman dan bermanfaat.

Dengan kepastian hukum yang kuat, kegiatan pendidikan di SDN Trenggulunan diharapkan dapat berjalan tanpa hambatan di masa mendatang. (Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *