PAMEKASAN – Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Ustad Munaha di Desa Lesong, Kabupaten Pamekasan, terus menjadi perhatian luas masyarakat.
Perkara ini dinilai memiliki tingkat kekejian tinggi dan menyita empati publik.
Sorotan juga mengarah pada proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Desakan agar keadilan ditegakkan secara tegas pun semakin menguat dari berbagai pihak.
Kuasa hukum keluarga korban, M. Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H., secara terbuka meminta aparat penegak hukum menjatuhkan tuntutan maksimal.
Ia bahkan mendorong agar para terdakwa dikenakan hukuman mati sesuai dengan dakwaan primer.
Permintaan itu disampaikan saat mendatangi Kejaksaan Negeri Pamekasan bersama keluarga korban, Senin (6/4/2026).
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan keseriusan keluarga dalam mengawal jalannya perkara.
“Ini perkara besar. Kami mendorong tuntutan maksimal agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Taufik.
Menurutnya, kasus ini tidak boleh ditangani secara biasa karena menyangkut nyawa dan rasa keadilan masyarakat.
Ia menilai, penerapan hukuman berat penting untuk memberi efek jera.
Selain itu, hal tersebut juga menjadi bentuk penghormatan terhadap korban.
Taufik yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Ormas Madas Sedarah menilai, proses hukum harus berjalan profesional.
Ia mengingatkan agar jaksa tidak terpengaruh isu liar yang belum terbukti kebenarannya.
Fokus utama, kata dia, harus tetap pada pembuktian fakta di persidangan.
Dengan begitu, putusan yang dihasilkan benar-benar objektif dan tidak menimbulkan polemik baru.
“Proses hukum harus bersih dari opini yang tidak berdasar, agar tidak merusak konstruksi perkara,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak keluarga telah memberikan berbagai masukan kepada jaksa.
Masukan tersebut diharapkan mampu memperkuat pembuktian hukum di pengadilan.
Langkah ini dilakukan demi meminimalkan celah yang bisa dimanfaatkan dalam persidangan.
Keluarga korban juga menaruh harapan besar pada integritas aparat penegak hukum.
Mereka meminta agar jaksa dan hakim bekerja secara profesional dan independen.
Putusan yang adil dinilai menjadi kunci untuk memulihkan rasa keadilan.
Selain itu, hal tersebut juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hukum.
Kasus ini sendiri disebut sangat keji karena korban diduga mengalami kekerasan berat sebelum meninggal dunia.
Tidak hanya itu, jasad korban juga diduga dibakar untuk menghilangkan jejak.
Barang pribadi milik korban, termasuk telepon genggam, turut dilaporkan hilang.
Fakta-fakta tersebut semakin memperkuat tuntutan agar pelaku dihukum berat.
Dalam persidangan, para terdakwa disebut memberikan keterangan yang tidak konsisten.
Hal ini memicu perhatian publik terhadap transparansi proses hukum.
Ketidaksesuaian keterangan dinilai dapat memengaruhi jalannya pembuktian.
Karena itu, pengawasan dari berbagai pihak terus dilakukan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Bung Taufik.
Ia memastikan, keluarga korban tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan.
Pengawalan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Harapannya, keadilan bagi almarhum Ustad Munaha benar-benar terwujud. (*)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,