BOJONEGOROtimes.Id – Isu keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bojonegoro.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bojonegoro menyatakan kesiapannya menempuh jalur hukum.
Langkah tersebut berkaitan dengan permohonan data kepada PT Asri Dharma Sejahtera (ADS).
Mahasiswa menilai hak publik untuk memperoleh informasi belum terpenuhi secara maksimal.
Upaya administratif sebenarnya telah dilakukan sejak 12 Januari 2026.
HMI telah melayangkan surat resmi permohonan informasi kepada pihak terkait.
Sejumlah audiensi juga digelar bersama PPID Kabupaten Bojonegoro dan Dinas Kominfo.
Manajemen PT ADS pun telah ditemui guna meminta klarifikasi langsung.
Namun, menurut Ketua Umum HMI Cabang Bojonegoro, Rony Sugiarto, jawaban yang diberikan masih bersifat umum.
Ia menyebut dokumen yang dimohon belum diserahkan secara rinci sebagaimana aturan berlaku.
Mahasiswa menilai penjelasan yang diterima belum menyentuh substansi pokok permintaan.
Karena itu, sengketa informasi akan diajukan ke Komisi Informasi (KI).
Selain ke KI, HMI juga berencana melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia.
Rony menegaskan langkah tersebut merupakan jalur konstitusional yang sah.
Ia menilai keterbukaan informasi adalah kewajiban badan publik, termasuk BUMD.
“Jika hak publik diabaikan, maka ada mekanisme hukum yang harus ditempuh,” tegasnya, Jumat (27/2/2026).
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah alasan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Alasan tersebut disebut menjadi dasar penundaan atau penolakan informasi.
Menurut HMI, alasan itu tidak serta-merta membuat dokumen menjadi tertutup.
“UU Nomor 14 Tahun 2008 tidak menyebut pemeriksaan BPK otomatis menjadikan informasi dikecualikan,” ujar Rony.
Ia menekankan, keterbukaan informasi bukan sekadar diskusi atau forum lisan.
Badan publik memiliki kewajiban menyediakan dokumen tertulis sesuai aturan hukum.
Mahasiswa berharap prinsip transparansi ditegakkan tanpa pengecualian yang tak berdasar.
“Semua harus jelas dasar hukumnya, bukan sekadar alasan administratif,” imbuhnya.
HMI memastikan langkah hukum ini bukan bentuk serangan personal terhadap manajemen PT ADS.
Mereka menyebutnya sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas BUMD harus dijaga bersama.
“Kami tidak mencari sensasi. Ini murni tanggung jawab moral dan konstitusional,” tandas Rony.
Gerakan tersebut juga mendapat dukungan dari GMNI Bojonegoro.
Dalam pertemuan 25 Februari 2026, GMNI menyatakan siap mengawal proses sengketa.
Dukungan lintas organisasi ini disebut sebagai bentuk solidaritas mahasiswa.
Isu transparansi dinilai sebagai kepentingan publik, bukan kelompok tertentu.
HMI menegaskan, jalur Komisi Informasi dan Ombudsman merupakan mekanisme resmi yang dilindungi undang-undang.
Tujuannya memastikan tata kelola PT ADS berjalan terbuka dan akuntabel.
Mahasiswa berharap proses ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh badan publik.
“Transparansi adalah fondasi demokrasi dan good governance di Bojonegoro,” pungkasnya. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,