‎HMI Bojonegoro Siap Gugat Sengketa Informasi PT ADS ke Komisi Informasi dan Ombudsman

BOJONEGOROtimes.Id – Isu keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bojonegoro.

‎Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bojonegoro menyatakan kesiapannya menempuh jalur hukum.

‎Langkah tersebut berkaitan dengan permohonan data kepada PT Asri Dharma Sejahtera (ADS).

‎Mahasiswa menilai hak publik untuk memperoleh informasi belum terpenuhi secara maksimal.

‎Upaya administratif sebenarnya telah dilakukan sejak 12 Januari 2026.

HMI telah melayangkan surat resmi permohonan informasi kepada pihak terkait.

‎Sejumlah audiensi juga digelar bersama PPID Kabupaten Bojonegoro dan Dinas Kominfo.

‎Manajemen PT ADS pun telah ditemui guna meminta klarifikasi langsung.

‎Namun, menurut Ketua Umum HMI Cabang Bojonegoro, Rony Sugiarto, jawaban yang diberikan masih bersifat umum.

Ia menyebut dokumen yang dimohon belum diserahkan secara rinci sebagaimana aturan berlaku.

‎Mahasiswa menilai penjelasan yang diterima belum menyentuh substansi pokok permintaan.

‎Karena itu, sengketa informasi akan diajukan ke Komisi Informasi (KI).

‎Selain ke KI, HMI juga berencana melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia.

Rony menegaskan langkah tersebut merupakan jalur konstitusional yang sah.

‎Ia menilai keterbukaan informasi adalah kewajiban badan publik, termasuk BUMD.

‎“Jika hak publik diabaikan, maka ada mekanisme hukum yang harus ditempuh,” tegasnya, Jumat (27/2/2026).

‎Salah satu poin yang dipersoalkan adalah alasan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Alasan tersebut disebut menjadi dasar penundaan atau penolakan informasi.

‎Menurut HMI, alasan itu tidak serta-merta membuat dokumen menjadi tertutup.

‎“UU Nomor 14 Tahun 2008 tidak menyebut pemeriksaan BPK otomatis menjadikan informasi dikecualikan,” ujar Rony.

‎Ia menekankan, keterbukaan informasi bukan sekadar diskusi atau forum lisan.

Badan publik memiliki kewajiban menyediakan dokumen tertulis sesuai aturan hukum.

‎Mahasiswa berharap prinsip transparansi ditegakkan tanpa pengecualian yang tak berdasar.

‎“Semua harus jelas dasar hukumnya, bukan sekadar alasan administratif,” imbuhnya.

‎HMI memastikan langkah hukum ini bukan bentuk serangan personal terhadap manajemen PT ADS.

Mereka menyebutnya sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa.

‎Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas BUMD harus dijaga bersama.

‎“Kami tidak mencari sensasi. Ini murni tanggung jawab moral dan konstitusional,” tandas Rony.

‎Gerakan tersebut juga mendapat dukungan dari GMNI Bojonegoro.

Dalam pertemuan 25 Februari 2026, GMNI menyatakan siap mengawal proses sengketa.

‎Dukungan lintas organisasi ini disebut sebagai bentuk solidaritas mahasiswa.

‎Isu transparansi dinilai sebagai kepentingan publik, bukan kelompok tertentu.

‎HMI menegaskan, jalur Komisi Informasi dan Ombudsman merupakan mekanisme resmi yang dilindungi undang-undang.

Tujuannya memastikan tata kelola PT ADS berjalan terbuka dan akuntabel.

‎Mahasiswa berharap proses ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh badan publik.

‎“Transparansi adalah fondasi demokrasi dan good governance di Bojonegoro,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *