BOJONEGOROtimes.Id – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro kembali menjalankan fungsi pengawasan dengan membahas rencana sertifikasi tanah untuk Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Jumat (21/8/2026).
Agenda ini diarahkan untuk memastikan kebutuhan lahan pemerintah daerah memiliki perencanaan yang jelas sejak tahap awal.
Selain itu, setiap rencana juga diharapkan mampu menunjang kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dalam forum tersebut, anggota Komisi A DPRD Bojonegoro menggali kebutuhan tanah yang diajukan masing-masing perangkat daerah.
Rencana tersebut kemudian dicermati dari sisi urgensi, pemanfaatan, hingga kesesuaiannya dengan program pembangunan daerah.
Langkah ini dinilai penting agar pengadaan lahan tidak dilakukan tanpa dasar kebutuhan yang kuat.
Dengan begitu, penggunaan anggaran daerah dapat diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar menjadi prioritas.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Choirul Anam, mengatakan proses pengadaan tanah harus disiapkan secara terukur.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan setiap lahan yang direncanakan memiliki tujuan pemanfaatan yang jelas.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam seluruh tahapan pengadaan tanah.
Hal tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan administratif maupun hukum pada kemudian hari.
“Pengadaan tanah harus benar-benar berdasarkan kebutuhan prioritas dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Choirul Anam.
Komisi A juga meminta agar kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan rencana pengadaan tanah.
Perencanaan kebutuhan lahan harus diselaraskan dengan ketersediaan anggaran yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Menurutnya, pembangunan tetap harus berjalan, namun pengelolaan keuangan daerah juga perlu dilakukan secara cermat.
Keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan anggaran menjadi bagian penting dalam pembahasan tersebut.
Rapat bersama OPD ini sekaligus menjadi ruang untuk menyamakan persepsi mengenai kebutuhan lahan pemerintah daerah.
Komisi A ingin memastikan setiap usulan memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan skala prioritas.
Pembahasan secara bersama diharapkan dapat memperkecil potensi persoalan ketika proses pengadaan mulai dilaksanakan.
Terlebih, tanah yang diperoleh nantinya diharapkan benar-benar mendukung kepentingan publik.
Dari sisi DPRD, pembahasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penganggaran terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Komisi A berupaya memastikan program penyediaan lahan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memiliki manfaat yang terukur.
Kesesuaian antara kebutuhan perangkat daerah, regulasi, serta kemampuan APBD menjadi perhatian dalam proses pembahasan.
Hal itu sekaligus menjadi upaya menjaga agar kebijakan pengadaan tanah berlangsung transparan dan akuntabel.
Melalui rapat kerja tersebut, Komisi A DPRD Bojonegoro bersama Pemkab berkomitmen memperkuat perencanaan pengadaan tanah Tahun Anggaran 2026.
Setiap kebutuhan lahan diharapkan dapat ditetapkan berdasarkan urgensi dan manfaat bagi pembangunan daerah.
Perencanaan yang matang juga diharapkan mampu membuat proses pengadaan berjalan lebih efektif serta meminimalkan risiko di kemudian hari.
Pada akhirnya, penyediaan tanah tersebut ditujukan untuk memperkuat sarana dan prasarana sekaligus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Bojonegoro. (Az)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,