BOJONEGOROtimes.Id — Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi perhatian Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Hal itu dibahas dalam rapat kerja bersama BPKAD, Dinas PKP Cipta Karya, serta Bappeda pada Jumat (21/8/2026).
Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek terkait keberadaan dan penataan aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Komisi D mendorong agar aset daerah dapat dikelola secara tertib sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pembahasan tidak hanya berkaitan dengan pencatatan aset, tetapi juga menyangkut status, pemanfaatan dan pengawasan terhadap BMD.
Komisi D menilai setiap aset pemerintah perlu memiliki informasi dan status administrasi yang jelas.
Penataan yang baik dinilai penting untuk mencegah munculnya aset yang tidak terurus atau tidak dimanfaatkan secara optimal.
Dengan demikian, keberadaan aset daerah dapat mendukung kebutuhan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, mengatakan pengelolaan aset membutuhkan sistem yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, proses inventarisasi harus diikuti dengan penataan dan pemanfaatan yang sesuai ketentuan.
Ia menegaskan bahwa aset daerah merupakan bagian dari kekayaan pemerintah yang harus dijaga serta dikelola secara optimal.
”Kami mendorong agar pengelolaan aset daerah dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sukur Priyanto.
Sukur menambahkan, kejelasan data aset akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan menentukan langkah pemanfaatannya.
Inventarisasi yang dilakukan secara menyeluruh juga dapat menjadi dasar untuk mengetahui kondisi dan keberadaan setiap aset milik daerah.
Menurut dia, langkah tersebut penting agar tidak ada BMD yang luput dari pengawasan pemerintah.
”Aset yang terinventarisasi dengan baik akan lebih mudah diawasi sekaligus dapat mencegah adanya barang atau aset milik daerah yang terbengkalai maupun tidak dimanfaatkan secara maksimal,” ungkapnya.
Rapat kerja tersebut sekaligus menjadi ruang koordinasi antara DPRD dan jajaran Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Komisi D mendorong adanya pembenahan secara berkelanjutan terhadap proses pendataan, inventarisasi dan penataan aset daerah.
Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan BMD yang lebih efektif, efisien serta terbuka.
Pengelolaan yang baik juga dinilai dapat memperkuat akuntabilitas pemerintah dalam menjaga kekayaan daerah.
Selain membahas aspek administratif, Komisi D menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.
Di sisi lain, aset yang dimiliki pemerintah diharapkan tidak berhenti sebagai daftar inventaris semata.
Aset harus mampu dioptimalkan untuk menunjang pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Melalui pembahasan bersama organisasi perangkat daerah terkait, Komisi D DPRD Bojonegoro berharap penataan aset dapat dilakukan secara lebih terarah.
Kejelasan status dan kondisi BMD menjadi salah satu bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pemanfaatan aset secara tepat juga berpotensi memberikan nilai tambah bagi penyelenggaraan program pemerintah daerah.
Karena itu, pengelolaan aset akan terus menjadi bagian dari perhatian dan fungsi pengawasan DPRD Bojonegoro. (Az)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,