‎Aset Daerah Jadi Sorotan, Komisi D DPRD Bojonegoro Minta BMD Lebih Tertib dan Produktif

BOJONEGOROtimes.Id — Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi perhatian Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro.

‎Hal itu dibahas dalam rapat kerja bersama BPKAD, Dinas PKP Cipta Karya, serta Bappeda pada Jumat (21/8/2026).

‎Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek terkait keberadaan dan penataan aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

‎Komisi D mendorong agar aset daerah dapat dikelola secara tertib sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

‎Pembahasan tidak hanya berkaitan dengan pencatatan aset, tetapi juga menyangkut status, pemanfaatan dan pengawasan terhadap BMD.

‎Komisi D menilai setiap aset pemerintah perlu memiliki informasi dan status administrasi yang jelas.

‎Penataan yang baik dinilai penting untuk mencegah munculnya aset yang tidak terurus atau tidak dimanfaatkan secara optimal.

‎Dengan demikian, keberadaan aset daerah dapat mendukung kebutuhan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

‎Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, mengatakan pengelolaan aset membutuhkan sistem yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎Menurutnya, proses inventarisasi harus diikuti dengan penataan dan pemanfaatan yang sesuai ketentuan.

‎Ia menegaskan bahwa aset daerah merupakan bagian dari kekayaan pemerintah yang harus dijaga serta dikelola secara optimal.

‎”Kami mendorong agar pengelolaan aset daerah dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sukur Priyanto.

‎Sukur menambahkan, kejelasan data aset akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan menentukan langkah pemanfaatannya.

‎Inventarisasi yang dilakukan secara menyeluruh juga dapat menjadi dasar untuk mengetahui kondisi dan keberadaan setiap aset milik daerah.

‎Menurut dia, langkah tersebut penting agar tidak ada BMD yang luput dari pengawasan pemerintah.

‎”Aset yang terinventarisasi dengan baik akan lebih mudah diawasi sekaligus dapat mencegah adanya barang atau aset milik daerah yang terbengkalai maupun tidak dimanfaatkan secara maksimal,” ungkapnya.

‎Rapat kerja tersebut sekaligus menjadi ruang koordinasi antara DPRD dan jajaran Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

‎Komisi D mendorong adanya pembenahan secara berkelanjutan terhadap proses pendataan, inventarisasi dan penataan aset daerah.

‎Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan BMD yang lebih efektif, efisien serta terbuka.

‎Pengelolaan yang baik juga dinilai dapat memperkuat akuntabilitas pemerintah dalam menjaga kekayaan daerah.

‎Selain membahas aspek administratif, Komisi D menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset milik pemerintah daerah.

‎Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.

‎Di sisi lain, aset yang dimiliki pemerintah diharapkan tidak berhenti sebagai daftar inventaris semata.

‎Aset harus mampu dioptimalkan untuk menunjang pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

‎Melalui pembahasan bersama organisasi perangkat daerah terkait, Komisi D DPRD Bojonegoro berharap penataan aset dapat dilakukan secara lebih terarah.

‎Kejelasan status dan kondisi BMD menjadi salah satu bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

‎Pemanfaatan aset secara tepat juga berpotensi memberikan nilai tambah bagi penyelenggaraan program pemerintah daerah.

‎Karena itu, pengelolaan aset akan terus menjadi bagian dari perhatian dan fungsi pengawasan DPRD Bojonegoro. (Az)