BOJONEGOROtimes.Id – Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja audiensi terkait Pembahasan rencana Perubahan Komposisi Kerjasama PI Blok Cepu.
Serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait tata kelola PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), BUMD yang mengelola Participating Interest (PI) 4,48 persen Blok Cepu.
Rapat yang berlangsung Jumat (21/8/2026) tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Sally Atyasasmi.
Agenda tersebut turut dihadiri Asda II, Kabag Perekonomian SDA, Kabag Hukum, Jajaran Komisaris PT ADS, Jajaran Direksi PT. ADS, Direktur Utama PT. Surya Energi Raya, dan pemohon audiensi.
Pemohon audiensi, Anwar Sholeh, meminta DPRD menelusuri kembali dokumen kerja sama yang dibuat pada 31 Maret 2009.
Menurutnya, perubahan kesepakatan pada masa lalu perlu dibuka agar persoalan tata kelola PI Blok Cepu dapat diketahui secara utuh.
“Kami meminta DPRD membantu mendapatkan arsip perjanjian antara Pemkab Bojonegoro dengan PT SER pada 31 Maret 2009 karena dokumen tersebut sangat penting untuk melihat awal persoalan pengelolaan PI,” ujar Anwar Sholeh.
Anwar juga menyinggung Perda Nomor 8 Tahun 2002 dan Perda Nomor 4 Tahun 2009 yang menjadi dasar pengelolaan BUMD.
Ia bahkan meminta DPRD mempertimbangkan pembubaran PT ADS jika memang diperlukan melalui mekanisme sesuai aturan.
Sementara itu, Qohar Mahmudi, mantan anggota DPRD Bojonegoro periode 2004-2009, mempertanyakan proses penetapan PT SER sebagai mitra PT ADS.
Ia menyebut kerja sama tersebut dahulu tidak melalui mekanisme beauty contest sebagaimana yang dipersoalkannya.
“Setahu saya, kerja sama dengan PT SER saat itu dilakukan melalui penunjukan langsung. Anggota DPRD memang hadir untuk mendengarkan presentasi, tetapi saya melihat ada hal yang perlu ditelusuri kembali,” kata Qohar.
Qohar juga membandingkan penerimaan PI Bojonegoro dengan Kabupaten Blora.
Menurutnya, perbedaan porsi PI dan nilai dividen yang diterima perlu dikaji agar pengelolaan PI benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Bojonegoro.
“Kami meminta DPRD memperbaiki tata kelola PT ADS agar hak atas PI Blok Cepu dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Bojonegoro,” tegasnya.
Direktur Utama PT ADS Mohammad Kundori dalam forum tersebut menyampaikan penjelasan mengenai sejumlah dokumen yang masih dimiliki perusahaan.
Sementara Komisaris Utama PT ADS Nur Sujito mengatakan dirinya baru menjabat sejak Maret 2026 sehingga tidak terlibat dalam proses perjanjian pada periode sebelumnya.
“Saya ditunjuk sebagai komisaris sejak Maret 2026 dan mengikuti RUPS pada April 2026. Pembahasannya berkaitan dengan operasional dan pertanggungjawaban tahun 2025, sedangkan renegosiasi pembagian belum dibahas dalam RUPS,” ujar Nur Sujito.
Direktur PT SER Hendri Naldi menyatakan pihaknya menghormati berbagai perjanjian yang telah dibuat oleh para pendahulu.
Masukan yang muncul dalam hearing tersebut, menurutnya, akan menjadi bahan untuk melihat kembali perjalanan kerja sama sejak awal.
“Kami sebagai penerus tentu harus menghormati dan menjalankan perjanjian yang telah disepakati. Masukan dari forum ini akan kami gunakan untuk melihat kembali pembangunan proyek sejak awal,” kata Hendri Naldi.
Hendri menambahkan, berdasarkan audit otoritas yang berwenang, pelaksanaan kerja sama selama ini disebut telah mengacu pada peraturan perundang-undangan dan kesepakatan para pihak.
Perhitungan investasi juga telah dilakukan sejak awal kerja sama.
Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Sally Atyasasmi menegaskan audiensi tersebut merupakan langkah awal untuk mengurai persoalan pengelolaan PI Blok Cepu.
Komisi B ingin memastikan hak masyarakat Bojonegoro dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
“Rapat ini menjadi langkah awal Komisi B untuk menelusuri pengelolaan PI Blok Cepu yang merupakan hak masyarakat Bojonegoro sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2002 dan Perda Nomor 4 Tahun 2009,” ujar Sally.
Sally juga mempertanyakan kondisi kerja sama setelah pengembalian investasi pada 2019.
Ia meminta penjelasan apakah terdapat mekanisme konversi kepemilikan sebagaimana yang disebut terjadi dalam pengelolaan PI di Blora.
“Sejak pengembalian investasi pada 2019, apakah ada konversi setelah pengembalian saham C? Kami ingin mengetahui apakah mekanismenya sama dengan yang dilakukan di Blora,” tanya Sally.
Menurut Sally, DPRD Bojonegoro setiap tahun telah memberikan rekomendasi dalam rapat paripurna agar Pemkab segera mendorong proses renegosiasi.
Namun, hearing kali ini belum menghasilkan keputusan final terkait masa depan PT ADS maupun kerja sama dengan PT SER.
“Kami menyarankan PT ADS, PT SER, dan Pemkab Bojonegoro segera berkoordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi agar persoalan ini dapat terurai dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Terkait permintaan pembubaran PT ADS, Sally menyebut Komisi B tidak dapat mengambil keputusan tersebut melalui forum hearing.
Pembubaran BUMD memiliki tahapan dan mekanisme hukum yang harus ditempuh, termasuk berkaitan dengan perubahan atau pencabutan peraturan daerah.
“Pembubaran PT ADS membutuhkan proses panjang. Langkah yang lebih sederhana adalah menggelar RUPS untuk membahas renegosiasi antara kedua pihak pemegang saham,” pungkas Sally.
Hasil rapat selanjutnya akan disampaikan Komisi B kepada pimpinan DPRD Bojonegoro.
Pembahasan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk untuk memperjelas tata kelola PI Blok Cepu sekaligus memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Bojonegoro. (Az)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,