BOJONEGOROtimes.Id – BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro mengimbau seluruh badan usaha dan pemberi kerja agar disiplin membayar iuran jaminan kesehatan pekerja setiap bulan.
Kepatuhan pembayaran dinilai penting untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif sehingga pekerja dapat memperoleh layanan kesehatan secara maksimal.
Imbauan tersebut disampaikan dalam talkshow radio bertema “Kepatuhan Badan Usaha Terhadap Pembayaran Iuran” melalui program SAPA! di Radio Malowopati FM, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan ini merupakan kerja sama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro bersama BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro.
Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, M. Dwi Riannegara, SE menjelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerja sekaligus membayar iuran secara rutin setiap bulan.
Menurutnya, kepatuhan tersebut menjadi bagian penting dalam perlindungan jaminan kesehatan tenaga kerja dan keluarganya.
“Kewajiban badan usaha yang pertama adalah melakukan registrasi, kemudian mendaftarkan seluruh pekerja di tempat usaha tersebut, selanjutnya melakukan pembayaran iuran secara rutin setiap bulan,” ujar Dwi Riannegara.
Ia menyebut tingkat kepatuhan pembayaran iuran badan usaha di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro saat ini mencapai sekitar 90 persen.
Meski demikian, masih terdapat keterlambatan pembayaran yang umumnya dipicu faktor kelalaian atau lupa melakukan pembayaran tepat waktu.
Menurut Dwi, pembayaran iuran secara bulanan dinilai lebih efektif dibanding dibayar sekaligus dalam setahun penuh.
Hal itu karena kondisi tenaga kerja dapat berubah sewaktu-waktu, seperti adanya pekerja yang keluar maupun pindah tempat kerja sehingga data kepesertaan perlu terus diperbarui.
BPJS Kesehatan juga mengingatkan adanya dampak apabila perusahaan terlambat membayar iuran.
Selain membuat status kepesertaan menjadi nonaktif, peserta juga berpotensi dikenai denda pelayanan apabila menjalani rawat inap dalam kurun 45 hari setelah kepesertaan kembali aktif.
“Para pekerja bisa aktif memantau status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN guna memastikan iuran telah dibayarkan oleh perusahaan,” pungkasnya. (*)
















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,