‎Kepatuhan Iuran JKN Capai 90 Persen, BPJS Bojonegoro Soroti Tunggakan Perusahaan

BOJONEGOROtimes.Id – BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro mengimbau seluruh badan usaha dan pemberi kerja agar disiplin membayar iuran jaminan kesehatan pekerja setiap bulan.

‎Kepatuhan pembayaran dinilai penting untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif sehingga pekerja dapat memperoleh layanan kesehatan secara maksimal.

‎Imbauan tersebut disampaikan dalam talkshow radio bertema “Kepatuhan Badan Usaha Terhadap Pembayaran Iuran” melalui program SAPA! di Radio Malowopati FM, Selasa (12/5/2026).

‎Kegiatan ini merupakan kerja sama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro bersama BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro.

‎Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, M. Dwi Riannegara, SE menjelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerja sekaligus membayar iuran secara rutin setiap bulan.

‎Menurutnya, kepatuhan tersebut menjadi bagian penting dalam perlindungan jaminan kesehatan tenaga kerja dan keluarganya.

‎“Kewajiban badan usaha yang pertama adalah melakukan registrasi, kemudian mendaftarkan seluruh pekerja di tempat usaha tersebut, selanjutnya melakukan pembayaran iuran secara rutin setiap bulan,” ujar Dwi Riannegara.

‎Ia menyebut tingkat kepatuhan pembayaran iuran badan usaha di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro saat ini mencapai sekitar 90 persen.

‎Meski demikian, masih terdapat keterlambatan pembayaran yang umumnya dipicu faktor kelalaian atau lupa melakukan pembayaran tepat waktu.

‎Menurut Dwi, pembayaran iuran secara bulanan dinilai lebih efektif dibanding dibayar sekaligus dalam setahun penuh.

‎Hal itu karena kondisi tenaga kerja dapat berubah sewaktu-waktu, seperti adanya pekerja yang keluar maupun pindah tempat kerja sehingga data kepesertaan perlu terus diperbarui.

‎BPJS Kesehatan juga mengingatkan adanya dampak apabila perusahaan terlambat membayar iuran.

‎Selain membuat status kepesertaan menjadi nonaktif, peserta juga berpotensi dikenai denda pelayanan apabila menjalani rawat inap dalam kurun 45 hari setelah kepesertaan kembali aktif.

‎“Para pekerja bisa aktif memantau status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN guna memastikan iuran telah dibayarkan oleh perusahaan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *