‎Kasus BKKD Bojonegoro Memanas, Tim Hukum Heru Sugiharto Soroti Lemahnya Dakwaan JPU

BOJONEGOROtimes.Id – Persidangan perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun 2021 di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, memasuki agenda pembelaan terdakwa.

‎Eks Camat Padangan, Heru Sugiharto, melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/4/2026) malam.

‎Dalam pembelaannya, tim advokat menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa hukuman enam tahun penjara dan denda Rp50 juta tidak didukung bukti yang kuat.

‎Kuasa hukum Heru menegaskan bahwa sejumlah fakta persidangan justru menunjukkan perkara tersebut lebih mengarah pada persoalan administrasi pemerintahan dibanding tindak pidana korupsi.

‎“Dakwaan yang disampaikan jaksa tidak menggambarkan secara jelas keterlibatan klien kami dalam tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum, Bukhari Yasin, di persidangan.

‎Menurutnya, berbagai keterangan saksi, ahli, hingga barang bukti yang dihadirkan selama persidangan tidak menunjukkan adanya keuntungan pribadi yang diterima terdakwa dari program BKKD tersebut.

‎Pihaknya juga menyoroti tudingan bahwa Heru Sugiharto disebut mengarahkan desa penerima bantuan agar tidak melakukan proses lelang pekerjaan.

‎Namun berdasarkan fakta persidangan, proses pencairan dana disebut tetap dapat dilakukan tanpa adanya dokumen tertentu yang ditandatangani camat.

‎“Pencairan anggaran sepenuhnya berada di tangan kepala desa dan bendahara desa masing-masing,” terang Bukhari Yasin.

‎Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi dari pemerintah desa mengaku bahwa dana yang dicairkan langsung dibawa dan dikelola pihak desa tanpa adanya aliran dana kepada camat.

‎Keterangan itu diperkuat oleh saksi lain dari pihak pelaksana pekerjaan yang menyatakan tidak pernah menyerahkan uang ataupun keuntungan kepada Heru Sugiharto.

‎“Tidak ada bukti bahwa terdakwa menerima keuntungan dari program BKKD. Karena itu, sangat tidak tepat jika klien kami harus menanggung kesalahan pihak lain,” tegasnya.

‎Tim kuasa hukum juga menjelaskan bahwa pengawasan program BKKD Bojonegoro bukan hanya menjadi kewajiban camat semata.

‎Menurut mereka, pengawasan turut melibatkan lembaga lain seperti Inspektorat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sementara proses pengadaan barang dan jasa menjadi kewenangan pemerintah desa.

‎Selain itu, Heru Sugiharto disebut telah melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa terkait mekanisme pelaksanaan program, termasuk mengenai kewajiban lelang sesuai aturan.

‎Pihak pembela bahkan menunjukkan adanya bukti komunikasi yang berisi imbauan kepada kepala desa agar melaksanakan prosedur pengadaan secara benar.

‎Meski demikian, kuasa hukum mengakui bahwa tidak adanya teguran tertulis dari camat kepada desa menjadi kekurangan secara administratif.

‎Akan tetapi, kondisi tersebut dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk menjerat terdakwa dengan pidana korupsi.

‎Sementara itu, Heru Sugiharto dalam keterangannya menyampaikan bahwa dirinya hanya menjabat sebagai Camat Padangan sekitar tiga bulan saat program berjalan.

‎Ia mengaku telah menjalankan tugas sesuai kewenangan yang dimiliki, mulai dari sosialisasi hingga monitoring program BKKD di wilayahnya.

‎“Saya sudah melaksanakan tugas sesuai kapasitas dan kewenangan sebagai camat,” ujar Heru di hadapan majelis hakim.

‎Heru juga menyinggung adanya kegiatan teknis yang dilakukan tanpa koordinasi dengannya.

‎Selain itu, ia menyebut monitoring dari instansi terkait baru dilakukan setelah muncul video viral pada Maret 2022, saat dirinya sudah tidak lagi menjabat Camat Padangan.

‎Sidang kemudian ditutup dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan yang telah disampaikan terdakwa.

‎Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan sebelum nantinya memasuki tahapan pembacaan putusan terhadap perkara dugaan korupsi BKKD Bojonegoro tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *