BOJONEGOROtimes.Id – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dituntut memahami klasifikasi informasi sebagai bagian penting dari Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kategori tersebut mencakup informasi berkala, serta merta, hingga informasi yang dikecualikan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Pemahaman ini menjadi dasar agar pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan tepat dan sesuai aturan.
Dengan klasifikasi yang jelas, badan publik dapat menghindari kesalahan dalam penyampaian informasi.
Hal tersebut menjadi fokus dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Forum PPID Pembantu Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Kegiatan ini digelar di Partnership Room lantai 4 Gedung Pemkab Bojonegoro pada Senin, 20 April 2026.
Bimtek diikuti oleh perwakilan OPD guna meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Agenda ini sekaligus menjadi upaya penguatan implementasi keterbukaan informasi di lingkungan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Bojonegoro, Edi Susanto, selaku atasan PPID menegaskan pentingnya pemahaman klasifikasi informasi.
Menurutnya, peran PPID saat ini sangat strategis di tengah kebutuhan informasi masyarakat yang semakin beragam.
“Periksa kembali apakah website masing-masing OPD sudah memuat informasi terbaru dan relevan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif.
Edi juga menekankan bahwa seluruh ASN memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan informasi yang baik.
Setiap OPD diharapkan mampu menyajikan data secara akurat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
“Bukan hanya soal administrasi, tetapi bagaimana fungsi pengelolaan informasi dijalankan secara optimal,” jelasnya.
Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat terus meningkat.
Usai kegiatan bimtek, diharapkan seluruh peserta memiliki persepsi yang sama terkait informasi yang dapat dipublikasikan.
Selain itu, pemahaman tentang informasi yang harus dikecualikan juga menjadi poin penting.
Transparansi dituntut berjalan seimbang dengan perlindungan data yang bersifat sensitif.
Semua informasi harus disajikan secara komprehensif, akurat, dan mengikuti dinamika perkembangan sosial.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, A. Nur Aminuddin, menyoroti perlunya perubahan pola pikir dalam pengelolaan informasi.
Ia mengingatkan bahwa di masa lalu akses informasi sangat terbatas dan sulit dijangkau masyarakat.
Kini, tantangan tersebut harus dijawab dengan pelayanan informasi yang cepat dan responsif.
“PPID harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan pendekatan yang lebih terbuka,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi KIP serta penataan kualitas PPID di seluruh OPD.
Menurutnya, penguatan kapasitas ini penting agar pengelolaan informasi semakin profesional.
“Maka perlu evaluasi dan penataan agar PPID mampu mengklasifikasikan informasi sesuai UU KIP,” ungkapnya.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan informasi publik di daerah.
Dalam UU KIP, terdapat sejumlah pasal penting yang menjadi acuan klasifikasi informasi bagi badan publik.
Pasal 9 mengatur kewajiban penyampaian informasi berkala seperti profil, kinerja, dan laporan keuangan minimal enam bulan sekali.
Pasal 10 menegaskan informasi serta merta harus diumumkan segera jika berkaitan dengan kepentingan publik luas.
Sementara Pasal 11 dan 17 mengatur informasi setiap saat serta informasi yang dikecualikan, termasuk data pribadi dan rahasia negara. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,