‎Terduga ODGJ, Polsek Babat Lamongan Selesaikan Kasus Pencurian Lewat Restorative Justice

LAMONGAN – Pendekatan humanis ditunjukkan jajaran Polsek Babat Polres Lamongan dalam menangani dugaan percobaan pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat.

‎Kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum, melainkan diselesaikan melalui mediasi.

‎Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi terduga pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan.

‎Penyelesaian dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak yang terlibat.

‎Peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/03/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di rumah warga setempat.

‎Seorang pria berinisial FD (28), warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, diduga masuk ke rumah korban.

‎Korban diketahui berinisial AA (18), yang saat itu sedang berada di dalam rumah bersama keluarganya.

‎Aksi pelaku sempat menimbulkan kepanikan di lingkungan sekitar.

‎Menurut keterangan korban, pelaku masuk dengan cara merusak pintu utama rumah.

‎Tidak berhenti di situ, pelaku juga mendobrak pintu kamar milik kakak korban yang terkunci.

‎Pelaku sempat mengambil sebuah handphone milik korban saat berada di dalam rumah.

‎Namun aksinya gagal setelah penghuni rumah menyadari dan berteriak meminta pertolongan.

‎Warga sekitar yang mendengar teriakan langsung berdatangan dan mengamankan pelaku.

‎Tak lama kemudian, petugas Polsek Babat yang menerima laporan segera menuju lokasi kejadian.

‎Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah bersama anggota melakukan olah TKP.

‎Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

‎Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

‎Hal tersebut diperkuat dengan keterangan dari pihak keluarga, termasuk ibu kandung pelaku.

‎Selain itu, terdapat dokumen medis dari RSUD Koesma Tuban dan RSJ Menur Surabaya.

‎Kondisi tersebut menjadi pertimbangan penting dalam penanganan kasus.

‎Atas dasar itu, serta adanya permintaan dari korban dan keluarga pelaku, mediasi difasilitasi pihak kepolisian.

‎Dalam proses tersebut, korban memilih untuk memaafkan pelaku dan tidak melanjutkan perkara.

‎Korban juga bersedia mencabut laporan yang sebelumnya telah dibuat.

‎Sikap tersebut mencerminkan penyelesaian berbasis kemanusiaan dan empati.

‎“Pendekatan ini kami ambil dengan mempertimbangkan kondisi pelaku serta kesepakatan kedua pihak untuk menyelesaikan secara damai,” ujar Kompol Chakim Amrullah.

‎Pihak keluarga pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan masyarakat sekitar.

‎Mereka berkomitmen untuk kembali membawa pelaku menjalani pengobatan secara intensif.

‎Keputusan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

‎Dalam hal ini, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif.

‎Setelah proses mediasi selesai, pelaku sempat dibawa ke RSUD Karangkembang Babat untuk pemeriksaan awal.

‎Namun berdasarkan riwayat medis sebelumnya, keluarga meminta agar pelaku dirujuk ke RSJ Menur Surabaya.

‎Permintaan tersebut kemudian difasilitasi oleh pihak kepolisian.

‎Langkah ini bertujuan agar pelaku mendapatkan penanganan yang lebih tepat.

‎Sekitar pukul 18.30 WIB, anggota Polsek Babat membantu proses pengantaran pelaku ke rumah sakit jiwa.

‎Pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus kepedulian aparat.

‎Polisi memastikan proses berjalan aman dan lancar hingga pelaku tiba di lokasi tujuan.

‎Upaya ini juga untuk mencegah potensi gangguan keamanan di masyarakat.

‎Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan wujud nyata pendekatan humanis Polri.

‎“Penanganan kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga kemanusiaan,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, pendekatan ini penting terutama dalam kasus yang melibatkan individu dengan gangguan kejiwaan.

‎Dengan demikian, situasi kamtibmas tetap terjaga kondusif di wilayah hukum Polsek Babat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *