BOJONEGOROtimes.Id – Kabar baik datang bagi warga Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro.
Sertifikat tanah yang diajukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 akhirnya berhasil diterbitkan setelah sempat tertunda cukup lama.
Sejumlah warga kini sudah menerima sertifikat tanah mereka.
Hal ini sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang selama ini dinantikan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro memastikan proses penyelesaian sertifikat yang sempat tertunda kini telah rampung.
Dari laporan yang diterima, terdapat tujuh bidang tanah di Desa Sambongrejo yang berhasil diterbitkan sertifikatnya.
Penyerahan dilakukan langsung kepada pemilik, sementara sebagian lainnya melalui mekanisme yang diatur pemerintah desa.
Proses ini menjadi bagian dari upaya percepatan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Chairul Anwar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan berbagai persoalan terkait penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL.
“Apabila ada masyarakat Bojonegoro yang sudah mengikuti program PTSL tetapi sampai saat ini sertifikatnya belum terbit, silakan datang langsung ke Kantor BPN Bojonegoro untuk berkomunikasi dengan kami,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Chairul menjelaskan seluruh jajaran Kantor Pertanahan Bojonegoro terus bekerja agar proses sertifikasi tanah masyarakat dapat diselesaikan.
Menurutnya, koordinasi dan komunikasi dengan masyarakat menjadi langkah penting dalam menuntaskan berbagai kendala administrasi yang mungkin muncul.
Dengan begitu, persoalan sertifikat yang tertunda dapat segera ditindaklanjuti.
Ia juga menegaskan bahwa biaya penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL telah diatur sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Biayanya sesuai aturan PNBP, yaitu sebesar Rp50.000,” jelas Chairul.
Sementara itu, salah satu warga penerima sertifikat, Nyamiren, mengaku bersyukur karena dokumen tanah yang telah lama dinantikan akhirnya bisa diterbitkan.
Ia menyebut warga sebelumnya menunggu cukup lama sejak mengikuti program PTSL pada tahun 2019.
Kini, keberadaan sertifikat tersebut memberikan rasa aman terhadap status kepemilikan tanah mereka.
“Alhamdulillah sekarang sertifikatnya sudah jadi. Kami merasa lega karena tanah yang kami miliki sudah memiliki kepastian hukum,” ungkap Nyamiren.
Ia juga berharap program PTSL terus dilanjutkan sehingga masyarakat lain yang belum memiliki sertifikat dapat segera memperoleh hak yang sama.
Menurutnya, keberadaan sertifikat sangat penting sebagai bukti kepemilikan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Dengan adanya program tersebut, warga semakin percaya terhadap proses legalisasi aset tanah mereka. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,