‎Penantian 6 Tahun Berakhir, Sertifikat Tanah PTSL Warga Sambongrejo Bojonegoro Telah Terbit

‎BOJONEGOROtimes.Id – Kabar baik datang bagi warga Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro.

‎Sertifikat tanah yang diajukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 akhirnya berhasil diterbitkan setelah sempat tertunda cukup lama.

‎Sejumlah warga kini sudah menerima sertifikat tanah mereka.

‎Hal ini sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang selama ini dinantikan.

‎Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro memastikan proses penyelesaian sertifikat yang sempat tertunda kini telah rampung.

‎Dari laporan yang diterima, terdapat tujuh bidang tanah di Desa Sambongrejo yang berhasil diterbitkan sertifikatnya.

‎Penyerahan dilakukan langsung kepada pemilik, sementara sebagian lainnya melalui mekanisme yang diatur pemerintah desa.

‎Proses ini menjadi bagian dari upaya percepatan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

‎Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Chairul Anwar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan berbagai persoalan terkait penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL.

‎“Apabila ada masyarakat Bojonegoro yang sudah mengikuti program PTSL tetapi sampai saat ini sertifikatnya belum terbit, silakan datang langsung ke Kantor BPN Bojonegoro untuk berkomunikasi dengan kami,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).

‎Chairul menjelaskan seluruh jajaran Kantor Pertanahan Bojonegoro terus bekerja agar proses sertifikasi tanah masyarakat dapat diselesaikan.

‎Menurutnya, koordinasi dan komunikasi dengan masyarakat menjadi langkah penting dalam menuntaskan berbagai kendala administrasi yang mungkin muncul.

‎Dengan begitu, persoalan sertifikat yang tertunda dapat segera ditindaklanjuti.

‎Ia juga menegaskan bahwa biaya penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL telah diatur sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

‎“Biayanya sesuai aturan PNBP, yaitu sebesar Rp50.000,” jelas Chairul.

‎Sementara itu, salah satu warga penerima sertifikat, Nyamiren, mengaku bersyukur karena dokumen tanah yang telah lama dinantikan akhirnya bisa diterbitkan.

‎Ia menyebut warga sebelumnya menunggu cukup lama sejak mengikuti program PTSL pada tahun 2019.

‎Kini, keberadaan sertifikat tersebut memberikan rasa aman terhadap status kepemilikan tanah mereka.

‎“Alhamdulillah sekarang sertifikatnya sudah jadi. Kami merasa lega karena tanah yang kami miliki sudah memiliki kepastian hukum,” ungkap Nyamiren.

‎Ia juga berharap program PTSL terus dilanjutkan sehingga masyarakat lain yang belum memiliki sertifikat dapat segera memperoleh hak yang sama.

‎Menurutnya, keberadaan sertifikat sangat penting sebagai bukti kepemilikan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

‎Dengan adanya program tersebut, warga semakin percaya terhadap proses legalisasi aset tanah mereka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *