BOJONEGOROtimes.Id – Masyarakat Kabupaten Bojonegoro yang akan melakukan perpanjangan SIM C perlu mengetahui alur pelayanan beserta rincian biaya agar proses berjalan lebih mudah dan cepat.
Seluruh tahapan dilakukan melalui beberapa lokasi layanan yang telah disiapkan petugas.
Tahap awal dimulai di area pelayanan yang berada di sekitar selatan Masjid Agung Darussalam Bojonegoro atau dekat gerai makanan cepat saji di kawasan tersebut.
Pemohon diminta menyiapkan dokumen berupa fotokopi KTP sebanyak tiga lembar serta fotokopi SIM lama sebanyak tiga lembar.
Selain dokumen utama, pemohon juga perlu menyiapkan map berkas untuk administrasi.
Biaya yang dibutuhkan pada tahap awal ini diperkirakan sekitar Rp6.000.
Setelah berkas lengkap, pemohon mengambil nomor antrean sekaligus mengisi daftar hadir pelayanan.
Pada proses administrasi awal tersebut, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp30.000.
Setelah itu, peserta diarahkan untuk mengisi formulir dan mengikuti tes psikologi sebagai salah satu syarat perpanjangan SIM C.
Tes psikologi berisi sejumlah pertanyaan mengenai pengetahuan lalu lintas, karakter berkendara, hingga sikap pengendara saat berada di jalan raya.
Setelah seluruh soal selesai dikerjakan, lembar jawaban dikumpulkan kepada petugas untuk proses berikutnya.
Setelah tahapan tersebut selesai, pemohon melanjutkan proses di kantor Satlantas Polres Bojonegoro yang berada di sisi utara alun-alun kota.
Di lokasi ini, masyarakat kembali mengambil nomor antrean guna mengikuti proses lanjutan.
Pemohon kemudian diminta mengisi formulir tambahan dan melakukan pembayaran sebesar Rp75.000 sebelum masuk ke tahap pengambilan foto SIM.
Setelah dipanggil sesuai nomor antrean, proses foto dilakukan oleh petugas Satlantas.
Usai sesi foto selesai, pemohon hanya perlu menunggu proses pencetakan SIM baru.
Apabila seluruh tahapan berjalan lancar dan antrean tidak terlalu padat, SIM C biasanya dapat diterima pada hari yang sama.
Secara keseluruhan, biaya yang perlu dipersiapkan masyarakat untuk proses perpanjangan SIM C di Bojonegoro berkisar Rp236.000.
Masyarakat diimbau menyiapkan seluruh dokumen dan dana sejak awal agar proses pelayanan berjalan lebih cepat dan tertib. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,