‎Sidang Korupsi BKD Bojonegoro, Kuasa Hukum Eks Camat Padangan Tegaskan Tak Ada Bukti Aliran Dana

BOJONEGOROtimes.Id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Desa (BKD) yang menyeret mantan Camat Padangan, Heru Sugiharto, kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (24/2/2026).

‎Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan belasan saksi.

‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan 16 orang saksi dari berbagai unsur pemerintahan desa.

‎Mereka terdiri dari sekretaris desa, bendahara, hingga perangkat yang terlibat dalam pengelolaan dana BKD.

‎Dalam persidangan, pembahasan mengerucut pada persoalan administrasi pencairan dana.

‎Fokus utama berada pada dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

‎Isu ini menjadi titik krusial dalam konstruksi perkara yang diajukan jaksa.

‎Tim kuasa hukum pun menilai ada kekeliruan dalam menafsirkan kewenangan administratif.

‎Kuasa hukum Heru Sugiharto, Bukhari Yasin, S.H., M.H., menegaskan bahwa regulasi yang berlaku sudah jelas mengatur kewenangan desa.

‎Ia merujuk pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 58 Tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan desa.

‎Menurutnya, dana yang telah masuk ke rekening kas desa sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa.

‎Kecamatan, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk membelanjakan anggaran tersebut.

‎“Begitu dana BKD masuk ke rekening desa, kewenangannya ada di pemerintah desa. Kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, bukan kecamatan,” tegas Bukhari usai sidang.

‎Ia juga mempertanyakan mengapa tanggung jawab administratif desa justru dikaitkan dengan camat.

‎Menurutnya, konstruksi perkara seolah memindahkan beban kesalahan administrasi desa ke pihak kecamatan.

‎Padahal secara aturan, kepala desa memegang kendali penuh atas pengelolaan anggaran.

‎Hal ini, lanjutnya, perlu diluruskan dalam fakta hukum di persidangan.

‎Tim pembela turut menyoroti keberadaan dokumen RPD sebagai syarat pencairan dana.

‎Bukhari mengaku telah menelaah berbagai regulasi terkait mekanisme pencairan BKD.

‎Namun ia tidak menemukan aturan eksplisit yang menyebut RPD sebagai syarat mutlak pencairan.

‎Menurutnya, dokumen yang dipersyaratkan dalam aturan adalah SPP.

‎“Sepanjang yang kami pelajari, syarat pencairan adalah SPP. Lalu dari mana RPD dijadikan syarat wajib? Ini yang sedang kami uji dalam persidangan,” ujarnya.

‎Majelis hakim bahkan berencana menghadirkan saksi dari Bank Jatim pada sidang berikutnya.

‎Langkah itu dilakukan untuk memastikan prosedur pencairan dana di perbankan.

‎Apakah benar pencairan tidak dapat dilakukan tanpa RPD menjadi hal yang akan diklarifikasi.

‎Agenda lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan.

‎Selain aspek administratif, tim kuasa hukum juga menekankan pentingnya unsur niat jahat atau mens rea dalam perkara korupsi.

‎Menurut Bukhari, suatu perbuatan tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana tanpa adanya motif dan keuntungan pribadi.

‎Ia menyebut hingga kini tidak ada bukti kliennya menerima aliran dana.

‎Tidak pula ditemukan indikasi adanya kepentingan pribadi dengan pihak penyedia.

‎“Kalau memang ada tanda tangan atau pengarahan, harus dibuktikan apa motifnya. Tidak ada bukti klien kami menerima uang,” kata Bukhari.

‎Kuasa hukum lainnya, Sujito, S.H., juga menegaskan bahwa seluruh saksi yang telah diperiksa tidak pernah menyebut adanya pemberian uang kepada Heru.

‎Ia membantah tudingan bahwa kliennya menikmati dana yang disebut merugikan negara hingga Rp1,2 miliar.

‎Menurutnya, isu tersebut tidak terkonfirmasi dalam fakta persidangan.

‎Seluruh keterangan saksi tidak mengarah pada aliran dana ke terdakwa.

‎“Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan pernah memberikan uang atau janji kepada klien kami,” tegas Sujito.

‎Sementara itu, Eta Budi Rahayu, S.H., M.H., menambahkan bahwa sejumlah pejabat dan pihak terkait telah diperiksa.

‎Mulai dari Kepala Dinas PMD, Bina Marga, BPKAD, kontraktor, hingga para kepala desa dan perangkatnya.

‎Namun dari rangkaian keterangan tersebut, belum ditemukan bukti keterlibatan aktif Heru.

‎Tim pembela menilai dakwaan masih bertumpu pada asumsi.

‎Pihaknya menyayangkan adanya kecenderungan menyeret peran camat dalam persoalan administrasi desa.

‎Menurut tim kuasa hukum, camat seolah dijadikan “bumper” atas dugaan kekeliruan tata kelola di tingkat desa.

‎Padahal tanggung jawab penggunaan dana berada pada pemerintah desa masing-masing.

‎Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi tambahan dari BPD Jatim.

‎Tim pembela menyatakan optimistis kliennya tidak bersalah.

‎Mereka meyakini fakta yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan adanya unsur korupsi.

‎Seluruh tudingan dinilai belum didukung bukti kuat yang relevan.

‎Putusan akhir pun kini dinantikan dalam lanjutan sidang pekan mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *