LAMONGAN – Respons cepat Polres Lamongan kembali terlihat setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Seorang pegawai toko retail melaporkan sepeda motor yang telah terparkir selama sekitar tiga hari.
Kendaraan tersebut berada di area parkir toko di Jalan KH Ahmad Dahlan, Lamongan.
Laporan itu diterima petugas pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 17.22 WIB.
Kasihumas Polres Lamongan IPDAM. Hamzaid, S.Pd., mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan sepeda motor hitam bernomor polisi W 6409 NDK.
Kendaraan itu diketahui sudah berada di lokasi sejak Jumat dan belum diketahui pemiliknya.
“Laporan diterima Minggu sore sekitar pukul 17.22 WIB melalui Call Center 110 Polres Lamongan,” jelas Hamzaid.
Petugas kemudian segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi.
Pamapta 2 IPDA Riyanto Edi, S.H., bersama anggota piket SPKT dan personel penjagaan langsung melakukan pengecekan.
Di lokasi, petugas menemui pegawai toko yang sebelumnya menyampaikan laporan keberadaan kendaraan tersebut.
Setelah dipastikan, sepeda motor memang telah berada di parkiran selama kurang lebih tiga hari.
Polisi selanjutnya membawa kendaraan itu ke Polres Lamongan untuk proses identifikasi.
“Sepeda motor diamankan ke Polres Lamongan untuk dilakukan identifikasi dan proses lebih lanjut guna mengetahui pemilik serta status kendaraan,” lanjut Hamzaid.
Polres Lamongan mengapresiasi kepedulian pegawai retail yang memilih melaporkan keberadaan kendaraan tersebut kepada polisi.
Masyarakat juga diimbau tidak ragu memanfaatkan Call Center 110 ketika menemukan kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian.
Layanan tersebut menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi secara cepat kepada petugas. (*)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,