‎Bikin Resah Pegawai Toko, Motor Terparkir 3 Hari Akhirnya Diamankan Polres Lamongan

‎LAMONGAN – Respons cepat Polres Lamongan kembali terlihat setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.

‎Seorang pegawai toko retail melaporkan sepeda motor yang telah terparkir selama sekitar tiga hari.

‎Kendaraan tersebut berada di area parkir toko di Jalan KH Ahmad Dahlan, Lamongan.

‎Laporan itu diterima petugas pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 17.22 WIB.

‎Kasihumas Polres Lamongan IPDAM. Hamzaid, S.Pd., mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan sepeda motor hitam bernomor polisi W 6409 NDK.

‎Kendaraan itu diketahui sudah berada di lokasi sejak Jumat dan belum diketahui pemiliknya.

‎“Laporan diterima Minggu sore sekitar pukul 17.22 WIB melalui Call Center 110 Polres Lamongan,” jelas Hamzaid.

‎Petugas kemudian segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi.

‎Pamapta 2 IPDA Riyanto Edi, S.H., bersama anggota piket SPKT dan personel penjagaan langsung melakukan pengecekan.

‎Di lokasi, petugas menemui pegawai toko yang sebelumnya menyampaikan laporan keberadaan kendaraan tersebut.

‎Setelah dipastikan, sepeda motor memang telah berada di parkiran selama kurang lebih tiga hari.

‎Polisi selanjutnya membawa kendaraan itu ke Polres Lamongan untuk proses identifikasi.

‎“Sepeda motor diamankan ke Polres Lamongan untuk dilakukan identifikasi dan proses lebih lanjut guna mengetahui pemilik serta status kendaraan,” lanjut Hamzaid.

‎Polres Lamongan mengapresiasi kepedulian pegawai retail yang memilih melaporkan keberadaan kendaraan tersebut kepada polisi.

‎Masyarakat juga diimbau tidak ragu memanfaatkan Call Center 110 ketika menemukan kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian.

‎Layanan tersebut menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi secara cepat kepada petugas. (*)

News Feed