‎Fraksi Demokrat DPRD Bojonegoro Sepakat Sahkan Dua Raperda, Berikut Rekomendasinya

BOJONEGOROtimes.Id – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) Bojonegoro Tahun 2026–2030 serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).

‎Sikap tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Demokrat, Didik Trisetyo Purnomo, dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (29/7/2026).

‎Fraksi Demokrat menilai pembahasan kedua raperda telah dilakukan secara matang melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

‎Menurutnya, Ripparkab menjadi pedoman penting untuk mengembangkan sektor pariwisata sebagai penggerak ekonomi daerah.

‎Selain meningkatkan kunjungan wisatawan, sektor ini dinilai mampu membuka lapangan kerja, memperkuat UMKM, sekaligus menjaga kelestarian budaya dan lingkungan.

‎Pihaknya juga menilai regulasi baru diperlukan karena perda sebelumnya telah berakhir masa berlakunya.

‎”Pengembangan pariwisata harus didukung infrastruktur yang memadai, penguatan desa wisata, promosi digital, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Didik Trisetyo Purnomo.

‎Fraksi Demokrat juga memberikan sejumlah catatan, mulai dari pembangunan akses menuju destinasi wisata, penguatan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), hingga penerapan konsep pariwisata berkelanjutan.

‎Pemerintah juga didorong mengembangkan sistem promosi berbasis digital melalui Smart Tourism serta menciptakan iklim investasi yang tetap berpihak pada tenaga kerja lokal.

‎Sementara terhadap Raperda Kabupaten Layak Anak, Fraksi Demokrat menegaskan perlindungan anak merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

‎Mereka meminta penyusunan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana, dukungan anggaran yang memadai, serta evaluasi berkala terhadap capaian indikator Kabupaten Layak Anak agar implementasinya berjalan optimal.

‎”Fraksi Partai Demokrat menerima dan menyetujui kedua raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak di Kabupaten Bojonegoro,” tegas Didik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *