‎DPRD Bojonegoro Resmi Sahkan Dua Perda Strategis, Fokus Perlindungan Anak dan Pariwisata

BOJONEGOROtimes.Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Rabu (29/7/2026).

‎Keputusan tersebut disetujui seluruh anggota dewan sebagai bentuk komitmen memperkuat arah pembangunan daerah.

‎Setelah persetujuan diberikan, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

‎Dua regulasi yang disahkan meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak serta Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2045.

‎Penetapan kedua perda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan.

‎Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar kemudian menyerahkan naskah keputusan DPRD kepada Bupati Bojonegoro Setyo Wahono sebagai tahapan akhir pengesahan.

‎Penyerahan dokumen tersebut menandai selesainya proses pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif sebelum perda diberlakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

‎Dalam sambutannya, Bupati Setyo Wahono menegaskan bahwa pengesahan sebuah perda harus diikuti dengan pelaksanaan yang nyata agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

‎Menurutnya, keberhasilan sebuah regulasi tidak berhenti pada proses legislasi, melainkan ditentukan oleh konsistensi pelaksanaannya di lapangan.

‎”Peraturan Daerah yang telah disahkan harus benar-benar diwujudkan melalui langkah nyata. Keberhasilannya bergantung pada komitmen seluruh pihak dalam menjalankan aturan tersebut,” ujar Setyo Wahono.

‎Perda Kabupaten Layak Anak disusun sebagai dasar hukum untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak secara menyeluruh.

‎Selain memperkuat perlindungan anak, regulasi tersebut juga mengintegrasikan isu pemenuhan hak anak ke dalam perencanaan pembangunan daerah dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha hingga media.

‎Sementara itu, Perda RIPPAR menjadi pedoman pembangunan sektor pariwisata Bojonegoro selama dua dekade ke depan.

‎Dokumen tersebut diarahkan untuk mengembangkan potensi wisata alam, budaya, dan destinasi buatan agar mampu meningkatkan daya saing daerah sekaligus memberi dampak ekonomi bagi masyarakat.

‎Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah segera menyusun Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta memastikan seluruh program pembangunan selaras dengan ketentuan yang telah disahkan DPRD.

‎Ia turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh fraksi DPRD atas masukan yang diberikan selama pembahasan.

‎”Kami berharap dukungan dari DPRD dan seluruh masyarakat agar implementasi Peraturan Daerah ini dapat berjalan optimal. Kesuksesan perda merupakan tanggung jawab bersama,” pungkas Setyo Wahono. (Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *