BOJONEGOROtimes.Id – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menyampaikan sikap tegas atas tindakan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai melontarkan ucapan bernada merendahkan kepada seorang jurnalis saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI pada 17 Juli 2026.
Menurutnya, peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan etika komunikasi, melainkan menyangkut penghormatan terhadap profesi pers yang menjalankan tugas jurnalistik di ruang publik.
Hartanto menilai, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari fungsi jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
Karena itu, ia menegaskan tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan membentak ataupun melontarkan kata-kata yang dianggap menghina seorang jurnalis ketika sedang menjalankan tugasnya.
”Aktivitas tanya jawab dalam proses konfirmasi merupakan bagian yang sah dari kerja jurnalistik. Tidak boleh ada intimidasi ataupun penghinaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya,” ujar Hartanto Boechori.
Selain menyoroti ucapan kepada wartawan, Hartanto juga mengkritisi pernyataan Hotman Paris yang dalam konferensi pers tersebut disebut-sebut membawa nama Presiden Republik Indonesia, institusi Polri, Kapolri, serta sejumlah pejabat negara.
Menurutnya, penyebutan simbol-simbol negara dalam konteks pembelaan hukum berpotensi memunculkan persepsi yang dapat memengaruhi opini publik.
Ia menegaskan bahwa Presiden, Polri, maupun Kapolri merupakan institusi negara yang bekerja untuk seluruh rakyat Indonesia.
Oleh sebab itu, Hartanto berpandangan nama maupun kewibawaan lembaga negara tidak semestinya dikaitkan dengan kepentingan hukum pribadi ataupun digunakan sebagai bagian dari strategi komunikasi di ruang publik.
”Presiden RI, Polri, dan Kapolri adalah milik seluruh rakyat Indonesia, bukan alat untuk memperkuat kepentingan pribadi ataupun membungkam kemerdekaan pers,” tegasnya.
Hartanto mengungkapkan bahwa dirinya telah menyimak permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris melalui media sosial kepada insan pers dan sejumlah pejabat negara.
Meski demikian, menurutnya, penyampaian permintaan maaf tidak serta merta menghentikan proses hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan oleh organisasi pers.
PJI, lanjut Hartanto, menyatakan dukungan terhadap langkah yang ditempuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama organisasi pers lainnya dalam mengawal dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis.
Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
”Permintaan maaf merupakan hak setiap orang, tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan apabila terdapat dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan,” kata Hartanto.
Sebagai tindak lanjut, Ketua Umum PJI mengaku telah menerbitkan surat penugasan kepada jajaran Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) PJI untuk mengkaji sekaligus menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kajian tersebut, menurutnya, mencakup dugaan penghinaan terhadap jurnalis maupun aspek hukum lain yang dinilai relevan.
Hartanto juga menginstruksikan seluruh anggota PJI di berbagai daerah agar tetap menjaga soliditas dengan organisasi pers lainnya.
Ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu fondasi penting dalam kehidupan demokrasi sehingga setiap bentuk intimidasi ataupun tindakan yang merendahkan martabat jurnalis harus disikapi secara serius sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
”Kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi. Setiap tindakan yang merendahkan profesi jurnalis harus dikawal melalui proses hukum agar tidak menjadi preseden buruk di masa mendatang,” pungkasnya. (*)














Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,