‎Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Lima Terdakwa Dituntut hingga 7 Tahun Penjara di Tipikor Surabaya

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (6/7/2026).

‎Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani bersama dua hakim anggota. Kelima terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sesuai dakwaan jaksa.

‎Persidangan kini memasuki tahapan pembacaan tuntutan sebelum agenda pembelaan.

‎”Terdakwa Risky Pratama menjadi pihak yang menerima tuntutan paling berat, yakni 7 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp3.952.201.800,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

‎Apabila uang pengganti tidak dibayar, harta terdakwa akan disita dan dilelang.

‎Jika hasilnya tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara sesuai tuntutan jaksa.

‎Risky juga diwajibkan membayar biaya perkara.

‎Selain Risky, Amin Arif Santoso dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp2,289 miliar setelah dikurangi uang titipan.

‎Wildanun Mukhalladun dan Heri Wahyudi masing-masing dituntut 4 tahun penjara disertai denda Rp200 juta dan kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.

‎Sementara Noer Lisal Anbiyah dituntut 2 tahun penjara dan uang pengganti Rp325 juta yang telah dititipkan kepada Kejari Sumenep sebagai barang bukti.

‎”Selain pidana pokok, seluruh terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” ungkap JPU.

‎Sidang selanjutnya akan beragenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

‎Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan program bantuan perumahan bagi warga berpenghasilan rendah.

‎Hingga putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *