BOJONEGOROtimes.Id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial E (45), warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengguguran kandungan.
Perempuan tersebut diduga memberikan obat yang menyebabkan kandungan anak kandungnya gugur.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Senin (29/6/2026).
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menyampaikan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan hubungan keluarga.
Ia menegaskan penyidik telah menangani perkara tersebut secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
”Kasus ini cukup menarik perhatian masyarakat luas. Untuk penjelasan lebih rinci akan disampaikan oleh Kepala Satreskrim,” ujar AKBP Afrian.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang diterima polisi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim medis di RSI Muhammadiyah Sumberrejo, tempat korban mendapatkan perawatan.
Menurut AKP Cipto, pada tahap awal pemeriksaan, tersangka sempat memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ia menyebut anaknya hanya mengalami sakit perut disertai keluarnya cairan.
Namun, hasil penyelidikan dan pemeriksaan medis mengungkap fakta yang berbeda.
”Pada awalnya, tersangka E memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, dengan menyebutkan bahwa anaknya hanya mengalami sakit perut biasa hingga mengeluarkan cairan,” jelasnya.
Penyidik kemudian menemukan bahwa korban mengonsumsi obat keras jenis Misoprostol yang diduga diberikan oleh tersangka.
Obat tersebut memicu kontraksi rahim hingga janin yang diperkirakan berusia sekitar 20 minggu dengan berat sekitar 300 gram keluar dalam keadaan meninggal dunia.
Temuan itu menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan E sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui tindakannya dipicu rasa malu karena anaknya hamil di luar pernikahan.
Kekhawatiran terhadap pandangan keluarga dan lingkungan sekitar membuatnya mengambil keputusan yang berujung pada proses hukum.
”Rasa malu yang mendalam itulah yang membuatnya mengambil keputusan keliru dengan memberikan obat tersebut kepada putrinya,” terang AKP Cipto.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya telepon genggam merek Vivo, sebuah cangkul, kain pembungkus bayi berwarna merah muda, sisa kemasan obat Misoprostol, serta pakaian yang digunakan saat peristiwa tersebut terjadi.
Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari berkas penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 464 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pengguguran kandungan dengan persetujuan ibu yang mengandung.
Penyidik menegaskan proses pemberkasan tengah diselesaikan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
”Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini proses penyidikan sedang diselesaikan untuk segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro guna tahap penuntutan,” pungkas AKP Cipto. (*)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,